SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan Secara Resmi Mulai 18 Oktober

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan mulai hari ini seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia harus mendapat sertifikat halal resmi.

Presiden BPJPH Muhammad Agil Irham mengatakan, “Mulai tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban memperoleh sertifikat halal akan resmi berlaku terhadap produk yang masuk dan diolah serta dijual di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 “Tentang Produk Halal Jaminan” akan dilakukan, “katanya. dalam pernyataannya. Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: BPJPH, MUI dan Komite Fatwa akhiri kontroversi produk wine, perlengkapan mandi, dan bir halal

Kewajiban ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 setelah berakhirnya masa peralihan pertama kewajiban sertifikasi Halal.

Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlangsung selama lima tahun, terhitung 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Setelah jangka waktu tersebut, kewajiban sertifikasi Halal mulai berlaku. Tiga kelompok produk harus halal

Tiga grup produk diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.

Pertama, produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Penjelasan LPPOM MUI tentang Tembakau, Anggur, Tuak dan Bir Bersertifikat Halal

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman.

Ketiga, produk pemotongan dan jasa pemotongan, kata Irham.

“Tiga kelompok produk pelaku usaha menengah dan besar harus tersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Apabila sertifikat halal tidak ada dan tidak diedarkan di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau pembatalan akad. produk keluar dari peredaran”. Dia berkata lagi.

Usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih memiliki waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus izin dan sertifikat halal.

BPJPH mengimbau UKM yang produknya harus bersertifikat halal segera mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal dapat diperoleh di website halal.go.id dan akun media sosial resmi BPJPH.

Kewajiban memperoleh sertifikat halal bagi produk luar negeri berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil pemotongan akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah kerja sama saling pengakuan selesai. penerimaan sertifikat halal. . Dengarkan berita dan serial berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *