SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Sidang Praperadilan Tom Lembong Hari Ini, Pembacaan Kesimpulan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembang (Tom Lembang) kasus korupsi impor gula telah memasuki hari keenam.

Sidang hari ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Kuasa hukum Tom Lembang, Ari Yusuf Amir, Minggu (24/11/2024) mengatakan, kesimpulannya akan dibacakan hari ini pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Laporan Kubu Tom Lembang tentang Tuduhan Sumpah Saksi Jaksa Agung

Membaca kesimpulannya, Tom Lembang akan menjelaskan mengapa penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap kesalahan hukum, dan juga akan menyoroti kurangnya kesempatan Tom Lembang untuk menyewa penasihat hukumnya sendiri.

Kuasa hukum menuturkan, kesalahan hukum dalam menetapkan tersangka disebabkan tidak adanya dua alat bukti sah yang dapat menunjukkan telah terjadi tindak pidana.

Mereka juga menyoroti permasalahan terkait pembuktian unsur “perbuatan melawan hukum” dan “penyalahgunaan wewenang” yang dijadikan dasar proses hukum terhadap kliennya.

Baca Juga: Sidang Pendahuluan Tom Lembang, Jaksa Bantah Saksi Ahlinya Menjiplak

Pada sidang sebelumnya, saksi ahli kubu Tom Lembang, Prof. Anthony Budiawan menyampaikan fakta dan angka kekurangan gula di Indonesia pada tahun 2015, yang bertentangan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terjadi surplus gula.

Berdasarkan bukti yang disajikan, Indonesia mengalami kekurangan gula pada tahun 2015, yang menyebabkan penerapan kebijakan impor gula oleh Tom Lembang untuk mengatasi kekurangan tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Hadirkan Lima Saksi Ahli di Sidang Tom Lembang

Kesimpulan berikutnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa proses hukum dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengacara juga mengatakan, ada hal dalam persidangan yang tidak dibantah Kejaksaan Agung, salah paham soal surplus gula yang sebenarnya kurang.

Fakta tersebut tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa produksi gula dalam negeri pada tahun 2015 belum mencukupi kebutuhan konsumsi gula nasional.

Ari Yusuf Amir mengatakan, “Maka dengan fakta tersebut, maka kebijakan importir untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga GKP sebenarnya merupakan upaya untuk mempertahankan kelangkaan GKP yang tidak boleh diapresiasi.” Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *