JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengurangi fungsi Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Pemerintahan Merah Putih.
Prabowo membentuk kembali Kementerian Gabungan Tenaga Kerja yang atas nama Kementerian Gabungan dan Kementerian Kebudayaan dan Pembangunan Kebudayaan yang merupakan Kementerian Gabungan Pembangunan Masyarakat.
Ketua Pengurus (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pun ditunjuk sebagai Menteri Koordinator (menko) yang membawahi Kementerian Gabungan Pembangunan Masyarakat.
Lantas, kementerian mana yang akan berkoordinasi dengan kementerian yang mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat?
Baca Juga: Menko PMK Dibagi Dua, Pratikno Bakal Satu Jabatan dengan Cak Imin
Sesuai Petunjuk Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Organisasi Kerja dan Kinerja Kementerian Nasional pada Rapat Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, terdapat enam kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Gabungan Kementerian Pembangunan Masyarakat. .
Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Kesejahteraan Sosial; Perlindungan Kementerian Imigrasi RI/Badan Perlindungan Imigrasi Indonesia; Kementerian Pembangunan Pedesaan dan Daerah Tertinggal; Kementerian Koperasi; Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan Kementerian Perekonomian Baru/Badan Perekonomian.
Namun pada Pasal 29 Perpres 139/2024 diatur bahwa Kementerian Gabungan Pembangunan Masyarakat dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa hal ini juga berkaitan dengan persoalan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Untuk Kantor, Pratikno Beri Kesempatan Kerja kepada Cak Imin
Berikut isi Pasal 29 Perpres 139/2024, “(1) Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 6 Koordinator: Kementerian Kesejahteraan Sosial Masyarakat; Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja RI/ Badan Perlindungan Imigrasi Indonesia;
.
Sedangkan Kementerian Koordinator PMK dalam satu Komando Presiden terdiri dari delapan kementerian. Diantaranya Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi; Kementerian Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Pusat Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Bagian Lengkap Rapat Merah Putih yang Digagas Prabowo
Jika kita bandingkan tugas atau fungsi Kementerian Gabungan dengan Kementerian Kebudayaan dan Pembangunan Kebudayaan pada masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kini masih banyak kementerian lain yang berada di bawah Kementerian Gabungan dan Kementerian Kebudayaan. ‘rakyat. . dan budaya.
Sebab, koordinasi terkait masalah sosial dan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Kementerian Pembangunan Masyarakat.
Pada masa pemerintahan Jokowi, Kementerian Koordinator Kementerian Kebudayaan dan Pembangunan Kebudayaan bertugas mengoordinasikan tujuh kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Kebudayaan dan Pembangunan Kebudayaan.
Berikut bunyi pasal 4 Keppres 35/2000, “Kementerian Koordinator Bidang Kebudayaan dan Pembangunan Kebudayaan menggabungkan: Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Kesejahteraan Sosial Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Baca Juga: Muhaimin Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ucapkan Syukur dan Berharap Pemerintahan Baru Dengarkan Berita Terkini dan Pilih Berita di Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.