SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Daftar Perusahaan Teknologi Dunia yang Buka Kantor di Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

Kompas 2024)

Kehadiran mereka di sini tentu mendongkrak pendapatan pemerintah karena seluruh BUT yang beroperasi di Tanah Air otomatis kena pajak.

Aturan pemungutan pajak oleh BUT diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam ayat 2 aturan ini disebutkan:

Bentuk usaha yang digunakan oleh bukan penduduk Indonesia, perorangan, dan badan usaha tidak berbadan hukum dan tidak berbadan hukum paling lama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam waktu 12 (12) bulan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. dalam bentuk berikut:

A. Tempat pengelolaan; Divisi Perusahaan; kantor perwakilan; Pabrik Gedung Perkantoran F. Gudang bengkel h. periklanan dan tempat penjualan; pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam; operasi penambangan minyak dan gas;

Pemungutan Pajak Pada Perusahaan Asing Khususnya Digital, UU No. Diperluas sebanyak 2. Undang-undang ini memiliki konsep kehadiran ekonomi substansial dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

Hal ini dinyatakan dalam ayat 6 Pasal 6:

Pedagang asing, penyedia jasa asing, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Elektronik Luar Negeri (PPMSE) yang memenuhi persyaratan kehadiran ekonomi substansial diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan.

Syarat kehadiran ekonomi substansial yang dimaksud (Pasal 6 ayat 7) adalah sebagai berikut:

(a) jumlah pendapatan kelompok usaha sampai dengan jumlah tertentu; Penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/Orc. Terbatasnya jumlah pengguna media digital di Indonesia.

Baca juga: Pendapatan pajak digital terus tumbuh di Indonesia hingga mencapai Rp 9 triliun

Dua perusahaan teknologi yang kini telah mendirikan kantor di Indonesia adalah Facebook yang telah mendirikan BUT di sini sejak Agustus 2014, dan Google yang mendirikan BUT dan setuju membayar pajak pada tahun 2017.

Lalu ada perusahaan yang dikenakan pajak dengan skema SEP, salah satunya ByteDance.

Lantas, siapa atau lembaga apa saja yang berubah sejak pemerintahan Jokowi pada 2014 atau sepuluh tahun terakhir?

Baca Juga: Kecepatan Internet Indonesia Meningkat 10 Kali Lipat Sejak 2014 1. Facebook 

Facebook (sekarang Meta Platforms, Inc.) resmi membuka kantor di Indonesia pada 14 Agustus 2017. Saat itu, kantor mereka berlokasi di Gedung Capital Place Office Lantai 49, Jalan Gadut Subroto, Jakarta Selatan. 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *