SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Ketua KY Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Selasa (12/11/2024).

Usai pertemuan, Amzulian mengungkapkan kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari Bonis Ronald Tarur merupakan pelanggaran etik berat.

Baca juga: KY menduga Zarof Ricar mendapat Rp 1 triliun dengan menangani 1.000 kasus

Amzulian menegaskan, KY sejak awal sudah menyatakan bahwa perbuatan ketiga hakim tersebut merupakan pelanggaran berat hingga berujung pada rekomendasi pemberhentian, jauh sebelum kasus ini mencuat dalam Operasi Tangkap (OTT).

“Komisi Yudisial yang pertama kali menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran etik berat,” kata Amzulian di Kejaksaan Agung Jakarta.

Berdasarkan itu, kami nyatakan ketiga hakim tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan. Jauh sebelum OTT dieksekusi, tambahnya.

Amzulian menjelaskan, telah dibentuk Dewan Kehormatan Hakim (JCC) untuk memproses pemberhentian hakim.

“MKH bisa dibentuk atas usul Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung, dan sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Kejaksaan Agung Tak Pindahkan Nyonya Ronald Tannur ke Jakarta

Ia juga menjelaskan, MKH beranggotakan tiga orang hakim MA dan empat orang anggota KY, dimana sidang etik tersebut umumnya berujung pada pemberhentian.

Lebih lanjut Amzulian mengungkapkan, hakim menduduki dua jabatan, yakni sebagai hakim dan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Terkadang masyarakat merasa bingung ketika seorang hakim diberhentikan dari jabatannya, namun statusnya sebagai PNS tetap aktif.

Meski demikian, Amzulian menegaskan, pemecatan dari jabatan hakim secara umum juga menandai berakhirnya karier terkait.

Menurut Amzulian, pihaknya melakukan koordinasi antar lembaga sebagaimana komitmen reformasi hukum Presiden Prabowo Subianto dalam “Asta Cita”, khususnya dalam menciptakan koordinasi yang baik antar lembaga hukum.

Namun seringkali dalam proses penyidikan etik kita juga menemukan hal-hal yang mengarah pada perkara pidana, padahal kewenangan kita hanya sebatas etik, imbuhnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Kuasa Hukum Ronald Tannur Hari Ini

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo

Mereka dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *