JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Presiden DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada pembahasan soal calon pimpinan (capim) dan anggota Komite Pemeriksa (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI. . Pertemuan para pemimpin.
Hal itu disampaikan Adies saat ditanya soal surat Presiden (Surpes) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewas KPK yang disebut-sebut dikirimkan ke pimpinan DPR RI.
“Entahlah, tidak ada pembahasan di rapat pimpinan.” Kita lihat nanti, saya belum tahu pasti, kata Adies saat ditemui awak media di gedung DPR RI, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: MAKI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Tuntut Pembentukan Kembali Capim Pansel KPK
Adies pun mengaku belum mengetahui pasti apakah kejutan tersebut sudah sampai ke Sekretaris DPR atau meja Ketua DPR RI Puan Maharani, meski pihak Istana mengklaim hal itu sudah diajukan sebelum Presiden Joko Widodo melakukan tindakan tersebut. Turun.
“Saya tidak tahu, oke? Apakah Anda menerimanya atau tidak? Coba saja di Presiden DPR atau di Sekjen. “Tapi soal Ketua KPK masih belum ada pembahasannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengaku belum menerima surat Presiden Joko Widodo (cerita aneh) terkait nama calon pemimpin dan tim pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal sebelumnya pihak Istana menyebut Pak Jokowi sudah menandatangani Perpres tersebut dan memastikan sudah dikirimkan ke DPR.
Ketua DPR Puan Maharani saat dikonfirmasi soal kabar heboh tersebut mengaku belum menerimanya.
Ujar Pak Puan singkat saat ditemui saat ditemui usai agenda uji tuntas calon kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Aula Parlemen, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Jokowi Bantah Campur Tangan Seleksi Pimpinan KPK
Saat ditanya kapan akan menerima kejutan tersebut, Pak Puan enggan menjawab.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa pun menegaskan, hingga saat ini DPR belum menerima Surpres dari Jokowi.
Ia pun mengaku masih menunggu daftar calon dan anggota Dewas KPK agar bisa melakukan tes yang baik dan layak.
“Sampai saat ini kami belum (menerimanya). Tinggal menunggu saja,” kata Saan seraya menambahkan, batas waktu pengiriman Surpres adalah 21 Oktober 2024.
Meski demikian, Saan menegaskan masih ada waktu yang cukup bagi DPR RI untuk memilih nama Jokowi melalui pengujian yang baik dan tepat.
“Cepat, masih cepat,” katanya.