JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto dari Fraksi PDI-P mempertanyakan urgensi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Jakarta yang segera dibahas dan disetujui.
Pasalnya, menurut kabar, revisi aturan tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (11/12/2024) setelah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Balaig hari ini, Senin (11/11/2024). . .
“Itu undang-undangnya, Pak. Undang-undang ini bukan main-main. Itu yang saya sampaikan. Apakah ini sudah menjadi keharusan nasional seperti rekan-rekan penulis yang lain? Jadi harus diselesaikan sore ini juga? Ini yang jadi masalah,” Sofvan kata di ruang konferensi pada hari Senin.
Sovvan khawatir perubahan UU DKJ yang cepat dibahas dan disepakati akan memberikan kesan buruk kepada masyarakat terhadap kinerja Baleg DPR RI, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi.
Baca Juga: Pembahasan Review UU DKJ, Masalah Pilkada Jakarta Baru Satu Putaran
“Saya khawatir karena ini rapat umum dan nanti ada yang menulis. Balague itu ceroboh sekali. Balage sepertinya terburu-buru untuk mengesahkan undang-undang,” jelas Sofwan.
Dalam pertemuan itu, Sovvan menekankan pentingnya seluruh pimpinan dan anggota Baleg DPR RI memastikan pembahasan revisi UU DKJ sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia juga meminta agar revisi UU DKJ tidak terburu-buru dibahas dan segera disampaikan ke paripurna.
“Pertanyaannya, apakah sore ini kita akan darurat nasional? Kalau tidak, saya sarankan ini adalah prosedur yang kita ikuti sebagai rasa hormat ketika kita merancang amandemen undang-undang tersebut,” kata Sofvan. “
Terkait hal itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hassan menegaskan dirinya dan pimpinan Baleg menerima sepenuhnya pendapat Sofvan. Atas dasar itu, revisi UU DKJ dibicarakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
Baca juga: Baleg DPR Akan Kaji UU DKJ, Upayakan Tambah Pasal Baru Terkait Nomenklatur
“Tentu saja pak, saran bapak kami terima 100 persen, semua harus berjalan seperti biasa. Jadi hari ini kita mulai dengan pembukaannya. Jangan ditutup, nanti keluar dan sebagainya,” kata Bob.
“Kalau kita benar-benar terbuka, apa pun yang kita diskusikan, dan diumumkan ke publik, itu dengan itikad baik dan dengan itikad baik, maka akan ada hal baik juga.
Ia juga menegaskan, belum tercapai kesepakatan final atas revisi UU DJP tersebut. Pembahasan rencana tersebut akan dilanjutkan pada pertemuan hari ini di Balaig.
“Ini belum final, tapi kita bicara bersama, kita bicara bersama, kita mencari solusi.” Pada akhirnya saya akan memberikan gambaran sejelas-jelasnya”, pungkas Bob.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI berencana mengubah UU No. 2 Tahun 2024 (UU) tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan revisi tersebut akan menambah beberapa ketentuan yang mengatur penggunaan terminologi DKJ.