SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Ambisi Aguan Kembangkan PIK 2 Terganjal Masalah Tata Ruang

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma berencana membangun beberapa fasilitas bergengsi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jakarta Utara (Jakut).

Pria yang akrab disapa Aguan ini akan membangun fasilitas pelabuhan, taman hiburan, bahkan lintasan balap mobil Formula 1 (F1).

Menurut situs Bloomberg, Aguan sedang melakukan pembicaraan dengan mitra dari Tiongkok dan Singapura untuk membangun pelabuhan. Namun, dia enggan membeberkan rincian lebih lanjut.

Untuk membangun fasilitas tersebut, Agung Sedayu membutuhkan belanja modal lebih dari Rp 5 triliun pada anggaran tahun depan.

Baca juga: MRT Jakarta Damri Kolaborasi, Angkutan Siap dari PIK 2 hingga Blok M

Diakui Aguan, proyek ambisiusnya itu membutuhkan dana besar, namun semuanya akan dilakukan bertahap.

“Memang biayanya besar, tapi kami tidak memperbaikinya sekaligus. Ini bukan proyek jangka pendek. Proyek ini tidak hanya akan dibangun sekarang tetapi akan berlanjut dari generasi ke generasi. Namun kami ingin meletakkan fondasinya terlebih dahulu,” kata Aguan.

Nilai pasar PIK 2 saat ini sekitar USD 16 miliar atau setara Rp 253,5 triliun dan hanya berjarak 15 menit berkendara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengembangan PIK 2 masih bermasalah

Seperti diketahui, pengembangan kawasan PIK 2 masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo.

Namun ternyata masih ada keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. 

Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/1). 11/2024).

“Hanya 1.705 hektare yang masuk dalam PSN Pariwisata PIK 2. Dari 1.705 hektare tersebut, 1.500 hektare masuk dalam kawasan hutan dan hutan tersebut merupakan hutan lindung,” jelas Nusron. 

Ia juga menegaskan, masih terdapat berbagai kendala dalam proses pengembangan kawasan PIK 2.

Beberapa di antaranya memuat inkonsistensi Rencana Wilayah (RTR), baik RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Zonasi Daerah (Peraturan) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Wilayah Tangerang.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan PIK 2 masih berada dalam kawasan hutan.

Untuk itu diperlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis pemanfaatan ruang yang tepat, mengingat fokus PSN tahun 2024-2029 adalah proyek yang mendukung pentingnya swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi dan Jakarta. Tanggul laut raksasa dan pantai utara Jakarta,” ujarnya.

“Kami akan mendalami hal ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan apa pun,” tegas Nustron.  Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *