Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029 - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029

JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang Perampasan Aset (RUU) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) periode 2025-2029.

Read More : 1.169 Pebulutangkis Bertarung di Piala Gubernur 2024 di Kudus

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

“Pemerintah dengan senang hati merekomendasikan Itu masuk dalam daftar 40 RUU yang kita masukkan dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 dan UU Perampasan Aset Nomor 5,” kata Supratman.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan 8 RUU Prioritas 2025 Tak Ada Penyitaan Aset.

Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua DPR RI Baleg, juga membenarkan bahwa undang-undang perampasan aset merupakan sentralisasi program hukum negara.

“Dia kami masukkan dalam rancangan undang-undang nasional jangka menengah 2025-2029,” ujarnya, Senin malam.

Doli menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional sebagai prioritas. Sebab, dibutuhkan banyak waktu untuk mempelajari berbagai aspek.

Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut harus dibahas kesesuaiannya dengan hukum dan politik di Indonesia.

Read More : Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Substansi Perjanjian ICA-CEPA Indonesia-Kanada Telah Selesai, Siap Dorong Perdagangan

Baca Juga: Biografi dan Harta Karun Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Kabinet Merah Putih

Sebelumnya, Benny K. Harman, Anggota DPR RI Baleg, mengaku tidak puas dengan anggapan DPR yang dijadikan kambing hitam atas permasalahan negosiasi RUU Perampasan Aset.

“Bukan berarti NHSO tidak mau membahasnya, tapi pemerintah tidak menawarkannya. Jika sudah diserahkan Kapan dikirimnya?” Peekaboo disebut belum selesai, dan SSO belum mau membahasnya. kata Ben dalam pertemuan dengan Menteri Hukum.

“Saya melihat tidak ada orang di sini, jadi saya bertanya. Kalau bapak berikan kepada kami, kami akan senang,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dengan opsi berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk menerima saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *