SEMARANG, sp-globalindo.co.id – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan tepat waktu untuk menghindari denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Dengan membayar pajak kendaraan maka mobil atau motor tersebut sah dan terdaftar secara sah serta terhindar dari permasalahan hukum seperti mendapatkan tilang dari polisi.
Kepala Divisi STNK Polda Jateng Kompol Ris Andrian mengatakan, pengendara sepeda motor yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor bisa ditilang.
Baca juga: Sopir Bus Kaget Langsung Dipecat, Tepat Pindah ke PO Bus
“Bisa ditilang, ini sesuai UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 Pasal (2) yang berbunyi “STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan persetujuannya setiap tahun”. kata Ris kepada sp-globalindo.co.id, Sabtu (26/10/2024).
Selain itu, ada peraturan lain mengenai masalah ini dalam Perpol n. Pada Tahun 7 Tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Tahun 2021, pada pasal 15 ayat (1) yang merupakan persetujuan pendaftaran Ranmore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, STNK berkala setiap tahunnya. berakhirnya jangka waktu dukungan pendaftaran Ranmore Pasal (3) “Pendaftaran kegiatan Ranmore merupakan sahnya operasional Pengendalian Ranmore”. “.
Baca juga: Waspada Tilang Elektronik, STNK Anda Bisa Ditangguhkan
Ris juga mengatakan, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan, sehingga pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
“Setiap verifikasi STNK dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, sehingga selama pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, STNK yang tidak dilakukan tidak dapat disetujui,” kata Ris. .
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tahunannya tepat waktu, tidak hanya untuk menghindari denda dan tilang, tetapi juga untuk memastikan kendaraannya sah dan terdaftar secara sah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.