JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menunjuk penjabat Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan penjabat Gubernur Kalsel kemungkinan akan diumumkan pada Kamis (14/11/2024).
“Karena Pak Gubernur (Sahbirin) juga ikut serta dalam Pilgub, sebaiknya segera diangkat pejabat sementara, mungkin Insya Allah besok akan didatangkan,” kata Bima di Kantor KPU se-Indonesia, Rabu (13/11/2024). ). ).
Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, pejabat eselon satu yang dilantik menggantikan Sahbirin sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Alasan Sahbirin Noor memutuskan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan
Bisa saja dari Kementerian Dalam Negeri atau dari pihak lain, kata Bima.
Menurut dia, Sahbirin telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DHRD Kalsel.
Bima Sahbirin mengaku ingin mundur dari jabatan gubernur demi menjaga popularitas Pemprov Kalsel.
Tentu saja dalam situasi seperti ini, apapun persetujuan Presiden, Kementerian Dalam Negeri akan segera menyiapkan pengaturan penggunaan pejabat paruh waktu, kata Bima.
Sahbirin mengundurkan diri sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Perpisahan Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan
Pengumuman pengunduran diri tersebut dilakukan pada Rabu (13/11/2024) di Kantor Sekretaris Daerah (Setdaprov) Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya mundur, permohonan sudah diproses,” kata Sahbirin di hadapan ratusan buruh.
Pria yang diketahui bernama Paman Birin itu membenarkan surat pengunduran dirinya telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara tersebut, Sahbirin juga menyampaikan bahwa pengunduran dirinya merupakan saat yang tepat untuk mengucapkan selamat tinggal kepada seluruh ASN di lingkungan Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Meski tak lagi menjabat sebagai Gubernur, ia berpesan kepada seluruh ASN untuk terus bekerja dengan baik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek infrastruktur.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan putusan praperadilan Sahbirin sehingga status tersangkanya pun dicabut. Dengarkan berita terbaik dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.