JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Ketiga DPR RI mengusulkan kepada Korlantas Polri agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan (STNK) yang berlaku seumur hidup tidak boleh ditambah.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat Rapat Yudisial (RDP) Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Neta Dapat 302 SPK di GJAW 2024, Neta V-II dan Neta X Menguasai
Menanggapi hal tersebut, Kompol Pol An Sukanan mengatakan SIM tersebut tidak bisa digunakan seumur hidup.
Selain itu, Pak Ann juga menyatakan bahwa tuntutan SIM seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi saya tidak akan menghakimi. Keputusan MK soal perpanjangan SIM sudah ada. Ada yang mengajukan SIM seumur hidup dan permohonannya ditolak,” ujarnya usai RDP di Jakarta Kompas .com Kamis (5/12/2024).
sp-globalindo.co.id pun mencoba meminta jawaban dari Kapolri Yusri Yunus, namun tidak mendapat jawaban.
Baca juga: Menteri Perindustrian Sebut Apple Akan Bangun Pabrik di Indonesia
Sekadar informasi, saat evaluasi, Sarifuddin berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perpanjangan SIM dan STNK, agar tidak menjadi beban berat bagi masyarakat umum.
Sarifuddin mengatakan perluasan kartu SIM dan STNK hanya untuk kepentingan konsumen atau pengusaha. Jangan mengejar penghasilan tidak kena pajak (PNBP).
“Kalau dilihat dari hasil atau tujuan pemekaran SIM STNK dan TNKB memang tidak seberapa. Namun terkadang masyarakat menemui kendala terkait pemekaran ini. Saya sempat menyarankan perluasan SIM STNK dan TNKB Sarifuddin di Jakarta, Rabu. yang tidak membebani masyarakat.
“Hanya untuk kepentingan pelanggan, satu SIM tidak terlalu banyak, STNK tidak terlalu banyak, tapi harganya tidak normal dan menjadi tanggung jawab masyarakat. Saya mau minta forum ini untuk mengecek perpanjangan SIM STNK dan TNKB, cukup,” kata Sarifuddin.
Baca juga: Indonesia Jadi Basis Manufaktur Jetour di Asia Tenggara
Anggota Komisi Ketiga DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya sedang membahas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terutama perluasan SIM STNK dan TNKB.
Ini bukan pertama kalinya kontroversi muncul terkait perpanjangan SIM. Pada Mei 2023, pengacara Arifin Purwanto menggugat MK atas perpanjangan SIM-nya.
Arifin ingin mempraktikkan aturan bilangan. 22 Tahun 2009, Pasal 85 ayat 2 menyebutkan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin merasa sedih jika harus memperbarui SIMnya setelah habis masa berlakunya, menurut keterangannya, hukum belum bisa memastikan apakah sudah terlambat untuk memulainya lagi sekarang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.