JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Hengki, terdakwa (Pungli) kasus pajak ilegal dan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan (Kamtib) Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), mengatakan para pejabat berperan sebagai ” broker” atau pengacara untuk penasihat hukum.
Pernyataan itu disampaikan Hengki saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembajakan rutan KPK terhadap terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK sempat menanyakan apa tindakan beberapa petugas yang berjuluk ‘lurah’ atau petugas yang bertugas mengumpulkan uang jaminan dari narapidana dan membagikannya kepada petugas lainnya. Wardoyo juga merupakan salah satu perwira yang menjabat sebagai ‘ketua’.
“Untuk permainan Wardoyo. Wardoyo selain melibatkan calo PH (konsultan hukum), calo PH pak, melibatkan mereka dalam memesan makanan, dia juga ikut bermain,” kata Hengki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11). /2024 ).
Baca juga: Tersangka Pemerasan Rutan KPK Akui Ditekan Petinggi Agar Tak Bongkar Keterlibatannya
Jaksa KPK kemudian menilai pernyataan Hengki soal calo PH sebagai informasi serius dan meminta penjelasan lebih lanjut.
“Siapa broker PH itu, maksudnya apa? Bisa dijelaskan?” Dia bertanya kepada jaksa KPK.
Hengki mengaku mengetahui langsung cara kerja calon PH ini.
Dia mengatakan, ketika seseorang yang baru ditahan KPK diduga melakukan korupsi, para pengacara berbondong-bondong datang ke Rutan KPK.
Mereka masuk dalam daftar tamu yang masuk Rutan KPK dan terdaftar.
“Mereka semua datang ke rutan. Mereka membawa usulan masing-masing,” kata Hengki
Baca Juga: Kasus Penggunaan Kepercayaan KPK, Pusat Pengawasan Sahkan Transaksi Tunai di Sekitar Masjid
Diakui Hengki, para pengacara masuk tanpa menemuinya selaku Kamtib.
Mereka berurusan dengan Wardoyo yang bekerja bersama petugas lain, Korip, yang keduanya sering disebut sebagai mitra.
Nantinya, layanan hukum diberikan kepada tahanan yang baru tiba di Rutan KPK.
“Semua sudah terdaftar. Pertandingan Korip dengan Wardoyo semacam itu langsung ditawarkan kepada narapidana yang bersangkutan,” kata Hengki.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 eks petugas rutan KPK melakukan pengenaan pajak ilegal hingga Rp6,3 miliar kepada narapidana KPK.