Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Begini Aturan Berhenti Darurat di Bahu Jalan Tol agar Tetap Aman - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Begini Aturan Berhenti Darurat di Bahu Jalan Tol agar Tetap Aman

KLATEN, KOMPAS.com – Area jalur kiri di luar garis putih tak terputus atau bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai jalan pada umumnya, kecuali dalam keadaan darurat.

Read More : SP NEWS GLOBAL Perbaiki Lis Karet Pintu dengan Cara Suntik, Biaya mulai Rp 150.000

Pinggir jalan diamankan dengan tepat untuk memastikan kelancaran lalu lintas jika terjadi keadaan darurat dan kejadian lainnya.

Kurangnya pengetahuan umum mengenai pengoperasian di pinggir jalan seringkali menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merugikan berbagai pihak.

Baca Juga: Pemakaian Pintu Tol yang Ceroboh Bisa Dikenai Denda Rp 500.000

Manajer CSR dan Humas Jalan Tol Astra Infra Tangerang Merak Usvatun Hasana, UU no. 22 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Khusus Tahun 2015 Nomor tentang Jalan Tol, yaitu Jalan Tol. 15.

Bahu jalan diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan pemberhentian darurat dan kegiatan lain seperti menyalip kendaraan dalam kondisi normal, kata Usvatun baru-baru ini kepada Kompas.com.

Meski dalam keadaan mendesak, menurut Usvadhun, pengemudi harus tetap menjaga etika dan etika saat terpaksa berhenti di bahu jalan tol.

Baca Juga: Pemakaian Gardu Tol yang Ceroboh Bisa Dikenai Denda Rp 500.000

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDTC) Jusri Bulubuhu menjelaskan, saat berdiri di bahu jalan tol, sebaiknya buat segitiga pengaman minimal 100 meter dari tempat mobil Anda berada.

Read More : Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Surabaya Pakai Hyundai Stargazer

Jarak tersebut merupakan jarak aman dan sebaiknya digunakan saat parkir di pinggir jalan agar pengemudi lain mengetahui dan berhati-hati, jelas Jusri kepada Kompas.com baru-baru ini.

Jusri mengatakan, saat melaju melalui alun-alun tol, kecepatan kendaraan tinggi sehingga harus menjaga jarak aman agar dapat bermanuver dengan baik.

Baca juga: Lalu lintas padat di Bangkok, mobil parkir di pinggir jalan dan Jalan Dikus

“Sebaiknya kendaraan menyalakan lampu darurat untuk menandakan situasi memang darurat agar pengendara lain bisa melihat lebih jelas pada malam hari,” kata Yusri.

Oleh karena itu, jika tidak diperlukan, jangan pernah berdiri di bahu pintu tol, karena risikonya tinggi. Bahkan dalam keadaan darurat, pengemudi harus memperlihatkan rambu keselamatan seperti lampu hazard dan segitiga keselamatan. Dengarkan berita terkini dan favorit kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *