JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa mempertanyakan motif mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Pulogadung (UBPP LM) PT Antam, Abdul Hadi Aviciana yang terus mengirimkan emas seberat 100 kilogram ke Butik Surabaya pada 01.
Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan Manajer Retail PT Antama UBPP LM Pulogadung Nuning Septi Wahyuningtyas, saat itu Butik Surabaya 01 tidak mewajibkan penyerahan emas seberat 100 kilogram pada 9 November 2018.
Hal itu dilontarkan Jaksa saat memeriksa Abdul Hadi sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang juga melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
“Jadi kenyataannya 100 kilo masih dikirim ke Gutik Surabaya 01. Apa dasar bapak tetap mengirim 100 kilo?” tanya jaksa Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Jumat (12 Juni 2024).
Baca juga: Ahli BPK mengungkap pemeriksaan ratusan koin emas seberat 152,8 kg hilang dari Gudang Antam Surabaya
Abdul Hadi kemudian menjawab, tujuan pengiriman emas seberat 100 kilogram tersebut adalah untuk menindaklanjuti peluang penjualan emas seberat 300 kilogram yang diterimanya dari Manajer Perdagangan dan Jasa UBPP LM Pulogadung PT Antam, Yudi Hermansyah.
Ia mengaku hanya menyampaikan pesan kepada Yudhi untuk mengoordinasikan pengiriman stok emas tersebut.
Jadi, Pak Yudi harus berkoordinasi dengan toko perhiasan Surabaya 1 untuk keperluan acara ini, kata Abdul Hadi.
Ia juga mencatat, penyerahan emas seberat 100 kilogram itu dijadikan cadangan di Butik Surabaya 01.
Abdul Hadi menyatakan, penyerahan 1 kuintal emas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 210. Penyerahan barang tersebut dilakukan melalui serangkaian prosedur, seperti nota penyerahan dengan sistem E Mas.
Baca Juga: Dampak Kemenangan MA pada Buda Said, PT Antam Rugi Rp 1 Miliar Meski Gagal Kirim 1.136 Ton Emas
Penyerahan tersebut juga disertai dukungan Nuning sebagai direktur ritel dan chief financial officer.
“Mutasi ini ada pada pimpinan butik, lalu ada persetujuan dari direkturnya Bu Nuning, kemudian ada persetujuan dari CFO,” kata Abdul Hadi.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa penyerahan emas seberat 100 kilogram itu atas permintaan broker emas Eksi Anggraeni dan dikabulkan Abdul Hadi. Emas dikirim padahal hari libur.
Nantinya, emas seberat 100 kilogram diserahkan kepada Eksa dan Buda Said. Padahal, pengusaha hanya membayar Rp25.251.979.000 untuk 41.865 kilogram emas. Untuk itu, Budi Said mendapat emas sebanyak 58.135 kilogram lebih. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.