SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Cegah Rem Blong, Sopir dan Perusahaan Wajib Cek Kelaikan Kendaraan

SOLO, sp-globalindo.co.id – Keselamatan lalu lintas khususnya di sektor angkutan umum menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan guna menghindari terjadinya kecelakaan fatal, seperti rem blong.

Pengamat Transportasi dan Hukum Bodiantu mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 yang menjamin setiap kendaraan yang melintas di jalan memenuhi persyaratan teknis dan nilai jalan.

Misalnya, sistem rem mobil yang merupakan bagian dari persyaratan laik jalan harus memastikan berfungsi dengan baik.

“Kalau sudah tahu dari awal ada tanda-tanda rem tidak berfungsi, jangan dipaksakan untuk rasional,” kata Budhyantu kepada sp-globalindo.co.id, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: Awas, Filter Bensin Kotor Bisa Pengaruhi Performa Kendaraan

Selain itu, perawatan rutin dan pemeriksaan kendaraan harus dilakukan oleh pengemudi dan perusahaan.

“Harus dilakukan pengecekan pada bagian kritis atau vital. Sistem rem, kemudi, lampu, kilap ban dan lain sebagainya. Meski bukan jaminan, tapi langkah mitigasi,” ujarnya.

Badianto juga mengatakan, cara menggunakan rem utama dan ketrampilan pengemudi saat kontur jalan rendah juga sangat penting.

“Ada teori bahwa saat jalan menurun, pengemudi bisa memanfaatkan putaran mesin dengan memasukkan gigi ke gigi rendah untuk memperlambat. “Jangan selalu menggunakan rem utama karena bisa menyebabkan panas berlebih rem tidak berfungsi maksimal dan akhirnya blong,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, penting bagi perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK) yang sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Honda Activa e dan QC1 Resmi Diluncurkan

“Jika SMK diterapkan di seluruh perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum, maka dapat menekan atau mengurangi kecelakaan akibat rem blong, karena sudah mempunyai bengkel sendiri atau perawatan rutin. Ada penerangan dan pelatihan untuk perawatan dan pengemudi,” kata Bodianto. .

“Kewajiban kendaraan angkutan umum diuji secara berkala setiap enam bulan sekali apakah sudah dilaksanakan atau pelaksanaannya baik atau tidak. Pengawasan oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang harus dilakukan, seperti pengendalian bencana, penegakan hukum. harus kuat dan gigih “serta berani menghentikan pengoperasian angkutan umum yang tidak salah,” lanjutnya.

Bodiantu menegaskan, sudah ada aturan untuk menghentikan angkutan umum di jalan lain, namun belum berjalan dengan baik.

Banyak kegiatan yang dilakukan terkesan formal atau mubazir. Intinya semua peraturan angkutan umum yang ada bagaimana menanamkan rasa tanggung jawab dan disiplin pada ekosistem. .” Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *