SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Ini yang Terjadi jika Data Kendaraan Bermotor Dihapus

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemiliknya wajib membayar pajak untuk mendaftar dan mengidentifikasi (regident).

Jika Anda terlambat membayar pajak dalam waktu lama, hal ini bisa berakibat fatal, yakni terhapusnya data STNK.

Meski begitu, Budiyanto yang mengawal pergerakan tersebut mengatakan, ada risiko jika program tersebut menghilangkan plat nomor minimal 2 tahun setelah STNK. masa berlakunya telah habis, yaitu:

Baca juga: Tes Pertama Ford Everest Titanium, Suspensi Lunak Dicabut dari Daftar Registrasi Tak Bisa Lagi Didaftarkan Dokumen Resmi Digunakan untuk Tindak Pidana.

“Dasar pencabutan dendam warga sudah jelas dan kuat, sesuai Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (28/11/2024).

Pasal ini menjelaskan bahwa pencabutan pendaftaran dan identifikasi anggota militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:

Gudang amunisi terlalu rusak untuk digunakan. Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang minimal 2 tahun setelah berakhirnya masa berlaku STNK

Selain itu, pada ayat 3 pasal yang sama dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang didaftarkan sebagaimana dipersyaratkan pada ayat 1 tidak dapat didaftar ulang.

“Banyaknya Wajib Pajak yang tidak mematuhi aturan menunjukkan kurangnya tanggung jawab sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Budiyanto.

Baca juga: Pengurangan pajak berlaku di Provinsi Banten hingga akhir tahun ini

‘Harus ada dukungan yang baik bagi masyarakat untuk menghukum. “Pencabutan kendaraan dari daftar STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang minimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK merupakan bagian dari proses pendisiplinan dan tindakan yang harus dilakukan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Budiyanto, akibat setelah penerapan program tersebut perlu lebih banyak pengawasan dan penindakan, seperti penyitaan mobil.

“Ranmor yang tidak dibuat bersama dengan STNK dapat disita berdasarkan Pasal 32 ayat (6) PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Sepeda Motor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas apabila ditemukan dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah penyitaan, mungkin akan dimintakan perintah pengadilan untuk menghancurkan atau membuang properti tersebut.

“Dasar hukumnya kuat, sehingga tidak ada alasan untuk ragu melaksanakan program tersebut. Tanpa komitmen yang besar, program tersebut tidak mungkin terlaksana,” ujarnya.

  Dengarkan berita dan cerita terpopuler yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *