SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

[POPULER NASIONAL] Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta AKP Ryanto Ulil | Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kasus penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan oleh rekannya di AKP Dadang Iskandar, masih berlanjut.

Baca Juga : NEWS INDONESIA Paralimpiade 2024: Indonesia Pastikan Emas dari Ganda Campuran Para-Bulu Tangkis

Terbaru, AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam beberapa pasal. Dimulai dari pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP, lalu Pasal Tambahan 338, dan selanjutnya Pasal Tambahan 351.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun tak tinggal diam atas kejadian tersebut. Dalam keterangannya, dia membenarkan telah menginstruksikan Kapolda Sumbar mengusut tuntas motif penembakan tersebut.

“Saya perintahkan agar perkara yang menimpa pelaku kejahatan, perseorangan, pelaku diproses secara tuntas oleh instansi agar dapat diambil tindakan yang tegas, baik proses moral maupun pidananya,” kata Kapolri.

Listyo Sigit juga mengatakan, jika penembakan diketahui terkait dengan praktik penambangan liar, maka pelaku dan pihak yang mendukung aksinya akan dihukum tanpa ampun.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Bahan Evaluasi Polri ke Depan 1. Kapolri Berikan Promosi Anumerta kepada Kasat Reskrim Solok Selatan

Selain itu, Kapolri memberikan kenaikan pangkat darurat anumerta (KPLB) kepada AKP Ulil Ryanto Anshari.

Kenaikan pangkat yang luar biasa itu dibenarkan Komgen Pol Dedi Praseyo, Irjen Pengawas Polri (Ervasam). Menurut dia, Penganugerahan Anumerta KPLB akan dilaksanakan pada Jumat, 22 November 2024.

Iya, tadi malam (promosi darurat) dialihkan ke Polda Sumbar, kata Dedi saat dikonfirmasi sp-globalindo.co.id, Sabtu (23/11/2024).

Dengan kenaikan pangkat tersebut, pangkat mendiang AKP Ullil naik satu tingkat menjadi Komisaris Polisi secara anumerta.

Berita lengkapnya bisa Anda baca di sini.

Baca juga: 5 Fakta Polisi Tembak Parkir Polsek Solok Selatan TKP Diduga Terkait Penambangan Ilegal 2. Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai Besok, Apa Aturannya?

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etiknya Diungkit, Capim KPK Johanis Tanak: Etika Tak Punya Akibat Hukum

Kabar populer lainnya datang dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mulai memasuki masa tenang pada Minggu (24/11/2024).

Diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Selanjutnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, masa tenang akan berlangsung selama tiga tahun. Hari.

Masa Tenang 2024 sekaligus mengakhiri masa pemilu Pilkada serentak yang berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah dengan pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, pada masa tenang berbagai media baik media cetak, online, elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dikenakan pembatasan kampanye.

Mereka dilarang menayangkan iklan atau apapun yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada atau dalam bentuk lain yang mengedepankan kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Terkait Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (CAPERS) yang menetapkan hari pemungutan suara menjadi hari libur nasional.

Berita lengkapnya bisa Anda baca di sini.

Baca juga: Mengukur Pengaruh Jokowi pada Pilkada 2024 di Jakarta dan Jawa Tengah Simak berbagai berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *