JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Reorganisasi kementerian/lembaga kabinet Merah Putih akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. Restrukturisasi terjadi seiring adanya perubahan tugas dan fungsi di beberapa kementerian. / Institusi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Tujuan) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Organisasi pekerjaan dan kegiatan Kementerian Pemerintah pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Diketahui, jumlah kementerian/lembaga di kabinet Presiden Prabowo Subianto mengalami peningkatan dibandingkan masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga: Sekretariat Kabinet Selesai, Tugas Dilimpahkan ke Sekretariat Kementerian Dalam Negeri
“Penataan organisasi kementerian dan organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Presiden ini harus selesai sebelum tanggal 31 Desember 2024,” demikian isi prinsip yang tertuang dalam Perpres yang disebutkan, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, Perpres juga mengatur pelayanan yang dikelola kementerian koordinator lain (CAMECO).
Diketahui, saat ini terdapat tujuh kementerian koordinator, yaitu kementerian koordinator politik dan keamanan; Kementerian Kehakiman, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan; koordinasi Kementerian Keuangan; Koordinasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Koordinasi Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Daerah; Koordinasi Kementerian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan koordinasi Kementerian Pangan.
Baca Juga: Prabowo Gelar Sidang Pertama Liga Besar Malam Ini
Berikut daftar layanan/organisasi beserta layanan pendukungnya:
Koordinasi Kementerian Politik dan Pertahanan
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Komunikasi dan layanan digital
5. Kejaksaan Agung
6. TNI
7. Polisi
Koordinasi Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai
1. Kementerian Hukum
2. Kementerian Hak Asasi Manusia
3. Pelayanan dan Manajemen Migrasi