SEOUL, sp-globalindo.co.id – Menyusul kisruh krisis militer Korea Selatan, oposisi utama Partai Demokrat akan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (7/12/2024) malam waktu setempat.
Surat kabar Chosun Ilbo memberitakan pada Kamis (12/5/2024) bahwa Partai Demokrat berencana melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon.
Situasi politik Korea Selatan semakin pelik di tengah kisruh yang mendera pemerintahan presiden berusia 63 tahun itu.
Baca juga: Menteri Pertahanan Korea Selatan yang mengusulkan darurat militer mengundurkan diri
Senat mengajukan mosi pada Kamis pagi untuk memakzulkan presiden karena memberlakukan darurat militer, namun Partai Kekuatan Rakyat yang mengusung Yoon berjanji akan menentangnya.
Partai Demokrat menggambarkan penerapan darurat militer sebagai tindakan makar.
Amerika Serikat, sebagai sekutu Korea Selatan, juga mengaku tidak menyangka Yoon akan mengumumkan darurat militer.
Menurut Wakil Menteri Luar Negeri AS Kurt Campbell, darurat militer Korea Selatan yang diumumkan oleh Yoon sangat salah.
Baca juga: Garis Waktu Krisis Militer Korea Selatan dari Pengumuman hingga Pembatalan Presiden Korea Selatan Diminta Mundur Setelah Krisis Militer, Pekerja dan Ancaman dari Oposisi
Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa pagi, dengan mengatakan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari kekuatan komunis, di tengah perselisihan di parlemen mengenai rancangan undang-undang anggaran.
“Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan komunis Korea Utara dan untuk menghilangkan unsur-unsur anti-negara… Saya dengan ini mengumumkan darurat militer,” kata Yoon dalam pidato nasional yang disiarkan langsung di televisi, dikutip oleh kantor berita tersebut.
Namun, Yoon mengumumkan pembatalannya setelah suara mayoritas di parlemen menolak darurat militer.
“Dari 190 orang yang hadir, 190 orang mendukung, saya menyatakan bahwa resolusi yang menyerukan pencabutan darurat militer telah disahkan,” kata Ketua Majelis Nasional, Woo Won-shik.
Parlemen Korea Selatan terdiri dari 300 kursi, sehingga 190 suara dapat dianggap mayoritas.
Dalam konstitusi Korea Selatan, presiden harus mematuhi suara mayoritas Majelis Nasional mengenai pengesahan atau pencabutan darurat militer.
Baca juga: Mengapa Korea Selatan Mengumumkan Darurat Militer? Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.