SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Bahas Revisi UU DKJ, Muncul Isu Pilkada Jakarta Cukup Satu Putaran

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Isu pemilukada di Jakarta yang hanya satu putaran mengemuka dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Demokratik Kongo (BALEG) yang membahas revisi konstitusi Daerah Khusus Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta. , pada Senin (11/11/2024).

Dikatakan bahwa organisasi tersebut hanya ingin mengusut atau menyelesaikan masalah nama, sehingga semua yang bertuliskan “DKI” akan diubah menjadi “DKJ”.

Anggota Partai Keadilan dan Pembangunan Balig, Al-Muzzammil Yusuf, menilai penyidikan akan berdampak domino pada proses pilkada di Jakarta.

Muzamil mengatakan kepada Partai Balij, “Yang kami dukung adalah satu atau dua putaran karena masuk akal dalam penyelenggaraan pemilu lokal yang berpihak pada demokrasi Islam, ini adalah ibu kota negara.”

Baca Juga: Baleg DPR Akan Kaji UU DKJ, Ingin Tambah Pasal Baru Terkait Nomenklatur

Menurutnya, kajian pemilu dan pengujian UU DKJ akan menyentuh isu-isu penting terkait proses pilkada.

Selama ini Jakarta menganut sistem pemilukada dua putaran.

Dengan kata lain, pemenang pilkada bukan hanya dua calon gubernur dan presiden yang memperoleh suara terbanyak, melainkan harus memperoleh suara minimal 50 persen plus satu.

Oleh karena itu, jika tidak ada yang memperoleh 50 persen plus satu suara, maka akan diadakan pemilukada lagi dan tersisa dua calon.

Muzamil menilai analisis nomenklatur ini akan bermasalah.

Baca Juga: KPU DKI Setujui Sistem Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jika Terjadi Dua Putaran

Jika diputuskan satu kali kunjungan ke Pilkada Jakarta saja karena Jakarta bukan lagi ibu kota negara, masyarakat akan bertanya-tanya di mana sebenarnya ibu kota Indonesia.

Sebab, keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota belum ditandatangani.

Muzammil mengatakan, “Jangan sampai besok kita pukul lagi karena menyangkut perencanaan pilkada.”

Sementara itu, Presiden DPRK Bob Hassan menegaskan, proses pilkada di Jakarta akan tetap menggunakan proses dua putaran.

Dia mengatakan, dalam amandemen UUD DKJ terdapat pasal yang menyebut Bilkada 2024 di Jakarta tetap mendukung sistem Pilkada DKI, meski sudah melahirkan gubernur dan wakil gubernur. Dengarkan berita dan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *