SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai Kejaksaan Agung (Keyagung) melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pendahuluan, Selasa (11/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga: Tom Lembong Sudah Ajukan Sidang, Berikut Poin Gugatannya…

Ari menambahkan, penyidik ​​Kejaksaan Agung belum menerima hasil perhitungan dugaan kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong dalam menerbitkan izin impor gula periode 2015-2016.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Pidana (KUHAP).

Tim kuasa hukum menilai alat bukti yang digunakan JPU tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga penetapan tersangka tidak tepat secara hukum, kata Ari.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Tom Lembong Terkait Tugas dan Kegiatan Mendag

Sebelumnya pada Selasa (29/10/2024) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Penetapan tersebut terkait dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meski negara mengalami surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dituntut berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Tom Lembong berada di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *