JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jumat (22/11/2024), ada momen kontroversi dalam sidang perdana tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Hakim, mengaku melawan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D., Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
“Spasi dan koma itu sama, siapa yang menciptakannya?” Pakar ini adalah seorang akademisi, seorang profesor yang patut kita hormati. Bagaimana kalau kita saling tiru selama ini?” tanya Ari dari Kejaksaan Agung.
“Ini saksi atau jaksa yang melakukannya? lanjutnya.
Baca juga: Tom Lembong memastikan kebijakan impor gula sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi
Persidangan semakin memanas karena kedua kubu berselisih mengenai kebenaran pandangan mereka, sehingga Hakim Tumpanuli Marbun turun tangan.
Tumpanuli mengatakan, isi surat kabar tersebut menjadi acuan hakim jika ada frasa yang kurang dipahami atau terdapat kesalahan ketik dalam pemaparan ahli.
Meski demikian, keputusan hakim tetap berdasarkan apa yang disampaikan selama persidangan.
“Saya berkesimpulan bahwa format ini adalah standarnya dan sekarang siapapun ahlinya (di ruang sidang), itulah yang kami lakukan,” kata Hakim Tumpanuli.
Masih tak terima, lanjut Ari, apa yang dilakukan ahli tersebut menunjukkan tanda-tanda rekayasa.
Ada indikasinya ini rekayasa, lanjut Ari.
Lalu JPU menjawab, apa yang disampaikan Ari merupakan persoalan serius dengan istilah “plagiarisme”.
Baca juga: Pengacara mengatakan Tom Lembong terpaksa mempekerjakan pihak swasta untuk mengimpor gula
“Ini menjadi persoalan serius ketika mereka (tim kuasa hukum Thomas Lembong) menggunakan istilah plagiarisme,” kata jaksa.
“Aku pakai istilahku, terserah aku. Kalau tidak, aku tuntut kamu, itu plagiarisme buat kami. Jangan memerintahku,” balas Ari yang langsung berdiri sambil memegang kertas yang berisi pendapat sang ahli. .
Ari kemudian memberikan salinannya langsung kepada hakim.
“Ini menjadi referensi bagi saya, saya akan memberikan kesempatan kepada para ahli untuk (berbicara) tentang keahlian Anda,” lanjut Hakim.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung mempertanyakan saksi perusahaan gula dan makanan ringan.
“Apa yang akan dijelaskan selama persidangan akan diputuskan. Saya minta itu (surat pendapat ahli) karena bahasanya tidak jelas bagi kami, seperti kesalahan ketik. Pada dasarnya, apa yang disampaikan di persidangan adalah apa yang kami terima dan masukkan ke dalam keputusan kami.
Ari menegaskan, dirinya akan menyikapi kasus yang terjadi di sidang praperadilan tersebut.
Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan, mereka tidak menerima dan memeriksa kedua ahli tersebut dalam sidang praperadilan.
“Setelah membaca apa yang ditulis ahli, kami menemukan hal yang sama, dan kami akan mengerjakannya. “Kami tidak menganggapnya ahli,” tegasnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D dipasang.