SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Rencana Sistem Tilang Poin Bikin Pengendara Lebih Disiplin

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Korlantas Polri berencana menerapkan sistem penandaan kartu SIM dan tiket, yang merupakan langkah untuk memastikan pengendara efisien dan mengurangi kesalahan yang dilakukan.

Kebijakan ini diterapkan dengan mencatat setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi menggunakan teknologi Face Mask dan TAR (Traffic Attitude Record).

Seperti diketahui, tiket pengenalan wajah atau facial recognition ticket yang digunakan dalam sistem tiket elektronik (ETLE) berfungsi untuk mencatat keaslian pelanggaran.

Baca juga: Tips Tidak Mundur di Tanjakan dengan Mobil FWD

Saat ini TAR merupakan aplikasi yang mencatat riwayat pelanggaran dan memberikan evaluasi terhadap kompetensi dan kemampuan pengemudi.

Oleh karena itu, setiap kali pengemudi melakukan tindak pidana, seperti melanggar rambu, melebihi batas kecepatan, atau tidak memakai helm, maka tindak pidana tersebut akan dicatat dalam sistem yang terhubung langsung dengan data SIM.

Cara ini memungkinkan untuk mencatat dengan jelas riwayat pelanggaran setiap pengemudi.

Baca juga: Penyebab Utama Kekakuan pada Mobil Manual

Budiyanto, Pengamat Transportasi dan Hukum sp-globalindo.co.id (19/11/2024) “Tilang adalah sistem penegakan hukum dengan memberikan poin atau poin berdasarkan beratnya pelanggaran atau beratnya resiko mobil.” ).

“Penggerebekan atau tilang dapat dilakukan melalui tilang manual atau menggunakan aplikasi Face Recognition dan TAR untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum digital,” ujarnya.

Pada sistem tilang poin, pelanggaran ringan mendapat 1 poin, pelanggaran sedang 2 poin, dan pelanggaran berat 3 poin.

Baca Juga: PO Agung Sejati Buka Dua Bus Mos, Empat Kelas Berbeda

“Pengguna yang jumlahnya sudah mencapai 12 orang, petugas Polri bisa menyita kartu SIMnya untuk sementara sambil menunggu keputusan dari Pengadilan,” kata Budiyanto.

“Bagi pengguna jalan yang telah mendapat putusan nomor 18, dapat dicabut Surat Izin Mengemudinya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut dia, pemilik SIM yang sudah memiliki nomor 12 dan 18 tidak diberikan kesempatan untuk memperbaruinya, melainkan dengan mengajukan permohonan SIM baru sesuai tata cara pemberian SIM.

Baca Juga: Tanda CVT dan Centri Scooter untuk Penggantian

“Sistem tilang berbasis poin akan mendorong perubahan pola pikir dari perilaku yang cenderung melanggar disiplin,” kata Budiyanto.

“Akhirnya mereka sadar, jika melakukan kejahatan dan mengalami kecelakaan mobil, poinnya akan dikurangi dan dengan sanksi bisa dicabut SIMnya. Sangat buruk dan sangat berbahaya,” ujarnya.

Sekadar informasi, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penandaan kartu SIM bagi yang melanggar dan berbahaya tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan (UULLAJ) dan Perkap No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau memecah keterangan melalui titik-titik pada Surat Izin Mengemudi kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran kecelakaan lalu lintas. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *