JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICV) mengumumkan usia termuda dan tertua pada tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam laporan pemantauan proses peradilan dan perkara korupsi yang dilakukan ICV pada 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Peneliti ICV Kurnia Ramadhana mengatakan, korban termuda berusia 22 tahun, sedangkan korban tertua berusia 75 tahun.
“Pembunuh termuda berusia 22 tahun bernama Rici Sadian Putra. Akibat perbuatannya, pemerintah rugi Rp389 juta,” kata Kurnia di Cikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Saat ini yang tertua adalah Fazwar Bujang, 75 tahun, yang merupakan General Manager PT Krakatau Engineering periode 2007-2012. Dia melakukan tindak pidana dan merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun, lanjutnya.
Baca juga: Laporan ICV, Hukuman Penjara Maksimal Bagi Pemerkosa Hanya 3 Tahun 4 Bulan
Kurnija juga menjelaskan pada tahun 2023 terdapat 1.649 kasus dan 1.718 terdakwa.
Angka ini turun menjadi 2.022 dengan 2.056 kasus dan 2.249 dakwaan.
“Jumlahnya akan berkurang dari tahun 2022. Namun pada tahun 2022 dan seterusnya, kami akan terus mengkonsolidasikan jumlah terdakwa tingkat pertama ke pengadilan banding, dengan kasasi dan pengawasan peradilan,” ujarnya.
Baca juga: Pemilihan Ketua KPK, ICV Minta Audiensi dengan Komisi III
Selain itu, Kurnia menambahkan, laporan tersebut juga memuat latar belakang atau pekerjaan para tersangka.
Tersangka terbanyak berasal dari pihak swasta (252), aparat pemerintah daerah (207), desa (139), kepala rumah tangga (51), pekerja (49), pekerja BUMN (43), pegawai BUMD (26) dan lain-lain.
“Jumlah kepala rumah tangga dan kepala rumah tangga sangat tinggi, itu yang ditemukan ICV. Kepala rumah tangga dan kepala rumah tangga mayoritas adalah masyarakat yang mempunyai lima pekerjaan. Busuk,” tutupnya. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.