SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kejagung: Zarof Ricar Berteman Lama dengan Pengacara Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang mantan Pejabat Tinggi (MA), Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kasasi Ronald Tannur yang divonis bersalah dalam kasus penyiksaan dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami sudah meminta Ppatk (penyidikan) terkait transaksi yang dilakukan Zarof Ricar. Tapi ini harus menunggu dulu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (4/1). 11/2024). ).

Baca juga: Dimana MA Periksa Zarof Ricar di Kejaksaan Agung

Abdul Qohar mengatakan, penunjukan Zarof sejauh ini hanya diberikan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Maksud dan tujuan Lisa Rahmat adalah mengenal pejabat PN Surabaya melalui Zarof Ricar agar bisa bertemu dan memilih majelis, kata Abdul Qohar.

Ia mengatakan Zarof juga mengenal Lisa Rahmat. “Mereka sudah berteman sejak lama,” katanya.

Jadi Zarof Ricar yang memperkenalkan hanya Lisa Rahmat, selebihnya tidak ikut dalam permohonan dan putusan PN Surabaya, ujarnya. 

Kejaksaan juga memastikan akan terus mendalami dana hasil penyidikan sebelumnya.

Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Zarof dan menemukan uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dengan nilai saat ini di atas Rp75 miliar.

Intinya, saya penasaran dari mana semua uang itu berasal, kata Qohar.

Baca Juga: Jaksa Agung Blokir Zarof Ricar dan Keluarga

Jaksa Agung memastikan, untuk mengetahui aliran uang dan simpanan para tersangka, pihaknya harus mendalami dana yang dipimpin Kasubdit Jampidsus tersebut.

Zarof Ricar diperiksa Badan Penyidik ​​Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin pagi (4/11/2024).

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses pemakzulan Ronald Tannur yang terpidana kasus penganiayaan dan divonis bebas oleh Pengadilan Surabaya.

Usai melalui pemeriksaan di Kejagung, sekitar pukul 21.34 WIB, Zarof yang berjalan menuju mobil penangkapan Kejagung hanya tertunduk lemas dan terdiam. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *