SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Menteri PKP Tegaskan Pengurusan PBG Rampung hanya 10 Hari

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan masyarakat kini bisa memperoleh dokumen persetujuan mendirikan bangunan (PBG) hanya dalam 10 hari.

Percepatan pengurusan PBG merupakan salah satu ketentuan yang dibuat Menteri PKP bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum.

Menteri yang akrab disapa Ara ini mengatakan, Surat Perintah Bersama Tiga Kementerian (SKB) itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah.

Baca juga: Menteri Ara Masih Prioritaskan FLPP pada 2025

Tujuannya, kita sebagai badan pengatur harus mengambil kebijakan yang memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam membangun rumah, kata menteri yang akrab disapa Ara itu, dalam rapat dengan Panitia DPD II di Senayan, Senin (9). /12/2024).

Dikatakan, dengan aturan baru ini, waktu pengurusan dokumen Administrasi Pajak Negara menjadi berkurang.

“Pemrosesan sertifikat hak milik yang sekarang menjadi PBG bisa memakan waktu 45 hari hingga 10 hari,” ujarnya.

Menurut Ara, dalam MOU antara ketiga menteri sudah diputuskan untuk menghapuskan pembayaran pembelian hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan menghilangkan biaya penyelenggaraan PBG.

“Sampai saat ini BPHTB 0 yaitu 5 persen. Lalu biaya pemrosesan (PBG-red) yang harus kami bayarkan sampai saat ini adalah 0,” jelas Menteri Ara.

Baca juga: Tito, Ara dan Dodi Sepakat Kosongkan Rumah BPHTB dan PBG MBR

Karena kewenangan pencabutan BPHTB dan PBG berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas masalah tersebut.

Pagi ini Mendagri juga ada rencana bertemu dengan Presiden agar bisa menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan daerah. “Saya berharap dalam waktu dekat ada pedoman daerah (di Perca) untuk melaksanakannya,” jelasnya. Dengarkan berita terhangat dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *