JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti pentingnya pemeriksaan kendaraan bermotor (PKB) atau pemeriksaan Surat Izin Mengemudi secara berkala untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapuddin Nursin menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah No. Tujuan dari 55 pemeriksaan berkala yang diatur adalah untuk menjamin kelayakan kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat gangguan teknis.
“Pemeriksaan berkala yang sering disebut kir ini bertujuan untuk memastikan kendaraan laik jalan sehingga mengurangi risiko kecelakaan akibat gangguan teknis,” kata Risyapudin dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Korban Kecelakaan Tol Cipularanga Km 92 Dapat Santunan Pelayanan Raharja
Menurut Risyapudin, kendaraan angkutan umum dan barang, termasuk truk, harus menjalani pemeriksaan berkala setiap enam bulan sekali.
Prosedur pengujian ini meliputi pemeriksaan sejumlah aspek penting seperti sasis, sistem pengereman, suspensi, ban, emisi gas buang, penerangan dan klakson untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Tujuan standar ini adalah untuk menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya, kata Risyapuddin.
Namun, ditemukan beberapa kendala dalam pemeriksaan berkala, seperti dugaan pemalsuan dokumen KIR dan terbatasnya kesempatan pengujian di beberapa daerah.
“Ada kasus pemilik kendaraan memalsukan surat izin mengemudi atau memanipulasi hasil tes sehingga kendaraan yang seharusnya tidak sah tetap bisa berada di jalan,” jelasnya.
Baca Juga: Era Truk Listrik Dimulai, Fuso eCanter Jadi Truk Logistik
Tantangan lainnya adalah kelalaian sebagian pemilik kendaraan dalam melakukan pemeriksaan berkala, terutama pada kendaraan tua yang rentan rusak dan dianggap mahal untuk perbaikannya.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan terus berupaya menyempurnakan sistem pengujian berkala melalui digitalisasi dan pemantauan yang lebih ketat. Sistem pengujian elektronik (e-KIR) diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi data.
Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan angkutan truk yang tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan SIM, agar kecelakaan nahas yang terjadi kemarin di Tol Cipularang tidak terulang kembali.
“Memang kita harus mengawasi, ketika kendaraan tidak laik jalan, ada penegakan hukum agar tidak ada kendaraan laik jalan di jalan,” kata Kepala BKIP Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo dalam obrolan di ruang redaksi sp-globalindo.co.id. yang disiarkan secara virtual, Selasa (11/12/2024).
Baca juga: Hyundai Pamer Teaser Interior Ioniq 9
Budi juga menggarisbawahi pentingnya peran manajemen perusahaan transportasi dalam menjamin keselamatan kendaraan.
“Kami mendorong perusahaan untuk mengikuti standarisasi manajemen keamanan. Kami memiliki standar manajemen keamanan untuk menegakkan standar tersebut,” tambahnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.