SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

52 Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Nanti Akan Dilengkapi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengatakan jajaran Kabinet Merah Putih akan memenuhi syarat yang harus dipatuhi penyelenggara negara, yakni pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 52 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih tidak melapor ke LHKPN.

Ya, selesai, kata Prabowo singkat di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: KPK Sebut 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Tak Melapor ke LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 72 pejabat Kabinet Merah Putih telah menunaikan tugasnya. Jadi masih ada 52 PNS yang belum melapor ke LHKPN.

Secara umum, dari total 124 orang yang harus melapor ke Kabinet Merah Putih, 72 orang melapor ke LHKPN, dan 52 orang tidak. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih melapor ke LHKPN. kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).

Budi mengatakan, data tersebut termasuk wajib lapor ke LHKPN secara berkala untuk tahun 2024.

Dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat kementerian, 36 orang sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.

Dari 57 orang wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang melapor ke LHKPN, sedangkan 27 orang tidak melapor.

Baca Juga: KPK Sebut Miftah Maulana Tak Melapor ke LHKPN

Selain itu, dari 15 orang utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, tercatat 6 orang melapor ke LHKPN, sedangkan 9 orang lainnya tidak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada pihak pelapor yang telah mematuhi penyampaian LHKPN dan menghimbau bagi yang belum melapor agar sesegera mungkin dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. .

“Komisi Pemberantasan Korupsi juga memberikan bantuan jika ada kendala dalam pengisian. Kami mendorong para pelapor untuk menyampaikan data kekayaannya dengan benar dan lengkap di LHKPN, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batasan waktu pelaporan, tetapi juga benar dan tepat waktu. aset penuh atau aset yang dilaporkan,” kata Budi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *