SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Berapa Harga Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Perumahan bersubsidi menjadi peluang mudah untuk membeli tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ada pula batasan harga maksimal perumahan bersubsidi yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023 tentang pembatasan luas tanah, luas lantai dan pembatasan harga jual tanah​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​subsidi bantuan uang muka perumahan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal harga jual rumah subsidi pada tahun 2023 dan 2024 yang harus dipatuhi pengembang.

Baca juga: Ada Harapan Generasi Sandwich Bisa Punya Rumah Lewat Tapera

Berikut daftar harga rumah subsidi tahun 2024 di masing-masing zona daerah: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000; Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000; Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai dan Riau (kecuali Kepulauan Anamba) = Rp 173.000.000; Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp185.000.000; Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.

Sebagai catatan, batas maksimal harga jual rumah subsidi pada tahun 2024 seperti diuraikan di atas juga berlaku untuk tahun-tahun berikutnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *