SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Kesehatan

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Suntik

sp-globalindo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan dengan jarum sebagai obat.

Kepala BPOM Taruna Iqrar mengatakan, tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif peredaran kosmetik antara September 2023 hingga Oktober 2024.

Berdasarkan pemberitaan Antara, Selasa (12/11/2024), Taruna mengatakan, “Praktik penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik tetapi pemberiannya menggunakan jarum suntik yang tersebar luas, terdeteksi BPOM sudah diberlakukan dan harus dihentikan.”

Baca juga: Industri besar menjadi induk angkat jamu dan kosmetik bagi UMKM

Ia mengatakan produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit ari, rambut, kuku, bibir dan alat kelamin bagian luar, atau gigi dan mukosa mulut.

Tujuan utamanya adalah untuk memurnikan, mengharumkan, mengubah dan/atau memperbaiki bau badan atau untuk melindungi tubuh atau menjaganya dalam kondisi baik.

Hal ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Tentang prosedur pelaporan kosmetik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedles atau digunakan melalui suntikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik, ujarnya.

Baca juga: Perusahaan yang Izin Edar BPOM Akan Gunakan Kosmetik yang Aman

Ia menjelaskan, produk suntik harus steril dan diberikan oleh tenaga medis.

Konon, kosmetik bukanlah produk yang steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi lapisan di bawah epidermis kulit.

Jadi, meski produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap saja melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

“Suntikan yang dilakukan dengan produk yang tidak tepat dan dilakukan oleh tenaga non medis menimbulkan risiko kesehatan mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit hingga efek samping sistemik,” ujarnya.

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik melalui suntikan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Baca juga: 5 Gejala Alergi Produk Kosmetik dan Cara Menghindarinya

Menurut dia, produk tersebut termasuk obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Produk kosmetik yang mereka temukan diaplikasikan sebagai obat dengan menggunakan jarum suntik atau microneedles dan dapat diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri tertentu.

Dia menunjukkan bahwa produk-produk tersebut diperbolehkan untuk dibagikan sebagai kosmetik dan, biasanya, dalam bentuk cair dalam ampul, vial atau botol dengan/tanpa jarum suntik. Namun, kata dia, pada label dan atau promosinya disebutkan diberikan melalui suntikan.

Pihaknya menghimbau kepada badan usaha untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dijelaskannya, badan usaha harus mendaftarkan produknya sesuai dengan objek yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Apa saja dampak kesehatan dari benzena pada produk kosmetik? Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *