JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Keyagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. periode 2015-2016. Lamanya.
Saya cek dan hari ini Thomas Lembong kembali diperiksa di Bareskrim Kejaksaan Agung, kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar kepada wartawan, Jumat (11/1/2024).
Hurley tidak akan membeberkan materi penyidikan yang akan ditanyakan penyidik kepada Tom Lembong saat ditanya soal aliran dana ke dirinya.
“Itu penyidik yang lebih memahami,” ucapnya.
Baca juga: KPK Akan Periksa Tidak Berfungsinya LHKPN Tom Lembong
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan para ahli untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Harley mengatakan kerugian sementara sebesar Rp 400 miliar masih akan dihitung untuk mencapai angka yang tepat.
“Kami akan bekerja sama dengan para ahli untuk menentukan seberapa besar kerugian negara.” Saat ini perhitungannya masih berjalan, kata Harley kemarin.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia diduga bekerja sama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Usaha Indonesia periode 2015-2016 dengan nama inisial CS.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Menteri Perdagangan Kaji Ulang Kebijakan Impor Gula Usai Tom Lembong
Harley menegaskan impor gula tidak perlu dilakukan jika terjadi surplus gula dalam negeri. Namun izin impor tetap dikeluarkan oleh instansi terkait berapa pun saham yang ada, sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum melanggar prosedur.
Atas perbuatannya, Tuan Tom Limbong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Khan 11 KUHP. Tom Lembong saat ini berada di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.