JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemilik PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan swasta metalurgi timah, Suparta menggunakan nama Harvey Moeis sebagai Direktur PT Dominion yang berkedudukan di Labuan, Malaysia.
Informasi tersebut disampaikan Suparta saat menampilkan dirinya sebagai virus corona dalam penyelesaian dugaan korupsi sistem tata niaga timah dengan mantan Top Manager PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan kawan-kawan sebagai tertuduh.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Riado Adam Ponto menanyakan kepada Suparta apakah dirinya memiliki hubungan kerja dengan Harvey Moise.
“Apakah Anda ingat jika ada kolaborasi antara perusahaan Anda dan Harvey Moyes?” tanya Hakim Rianto, Rabu (23/10/2024).
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Suparta.
Baca juga: Harvey Moeis Akui Terima Uang dari Helena Lim di Rumah Pasangannya
Hakim Rianto kemudian membacakan keterangan Suparta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 22.
Dalam BAP, Suparta mengaku pernah bekerja sama dengan Harvey Moeis pada tahun 2017.
“Bahwa Harvey Moeis mempunyai perusahaan di Labuan, Malaysia bernama PT Dominion?” Hakim Riado bertanya.
“Begitulah, Baginda,” jawab Suparta setelah teringat.
Menurut Suparta, saat itu perusahaannya kesulitan mengekspor logam timah karena sesuai aturan komoditas timah, jual beli harus dilakukan antar anggota Indonesia Commodities & Derivatives Group (ICDX).
PT Dominion kemudian bergabung dengan ICDX dan menjadi pembeli ekspor PT RBT di luar negeri.
“Waktu itu kami kesulitan menjual langsung ke pembeli, jadi kami punya nama perusahaan di luar negeri, jadi saya beli nama Harvey,” kata Suparta.
Menurut Suparta, status Harvey di perusahaan itu bukan sebagai broker timah, melainkan pemasar.
“Saya menggunakan namanya untuk menjadi Direktur Labuan Mulia,” kata Suparta.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga menderita kerugian keuangan hingga Rp300 triliun.