sp-globalindo.co.id – Isu iPhone 16 ilegal dan dilarang di Indonesia saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di industri teknologi tanah air.
Thread ini bermula dari perkataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang mengatakan bahwa Apple harus mengetahui dan menyelesaikan investasinya di Indonesia, khususnya terkait tingkat dalam negeri (TKDN) seri iPhone 16.
Baca juga: Pemerintah Ancam Larang Penjualan IMEI iPhone 16 di Indonesia
Melihat permasalahan ini, banyak orang di media sosial
Review Youtuber Gadget asal Indonesia, David Brandi (David) dari situs YouTube “Gadgetin” menegaskan kecil kemungkinan Apple akan meninggalkan pasar Indonesia. Sebab, ia yakin banyak orang yang akan bangkrut jika mengambil langkah bisnis seperti itu.
. seperti yang diungkapkan oleh David. KompasTekno, pekan lalu.
Baca juga: IDR ID Investasi Apple 1,6 Juta di Indonesia Masih Deal
David juga mengatakan, ada distributor eksklusif merek Apple di Indonesia yang sebenarnya bekerja sama dengan produsen iPhone. Jadi, ini juga akan menjadi kerugian tambahan karena kemitraan Apple dengan pengecer akan hancur.
Terkait iPhone 16, David menilai produk ponsel satu-satunya milik Apple tidak akan mempengaruhi bisnis dan penjualannya di Indonesia, jika Apple benar-benar hengkang dari Indonesia.
“Kalaupun Apple tidak menjual iPhone di sini, produk Apple lainnya seperti Macbook, Airpods, dll akan langsung terjual,” jelas David.
Soal harga, David juga mengatakan penundaan peluncuran iPhone 16 di Indonesia juga akan berdampak pada harga iPhone versi sebelumnya.
“Kalau dilihat logikanya pasti ada dampaknya ke harga iPhone. Kalau tidak ada iPhone 16, maka harga (iPhone sebelumnya) akan diambil dan sama seperti sebelumnya, tidak akan turun. Sebab, masyarakat (penjual atau pembeli) masih menunggu konfirmasi dan Apple,” tambah David.
Baca juga: iPhone 16 dibatalkan, CEO Apple tak lagi bisa berbahasa Indonesia
Apple tidak memenuhi kewajiban investasinya
Baca juga: Apple Bangun Pabrik di Bandung untuk Produksi iPhone 16?
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Apple tidak bisa mendapatkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series karena tidak memenuhi kewajiban investasi.
Febri mengatakan kepada sp-globalindo.co.id, “Sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri tadi, perangkat iPhone 16 yang diimpor dan diimpor tidak dapat dijual di pasaran karena PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk mendapatkan sertifikat TKDN untuk program inovasi tersebut.” . di masa lalu.
TKDN adalah nilai persentase barang produksi Indonesia yang digunakan dalam perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut tidak hanya berkaitan dengan perangkat keras saja, namun juga dapat memperhitungkan perangkat lunak dan staf lokal.
Baca juga: Pemerintah Ancam Larang Penjualan IMEI iPhone 16 di Indonesia
Berbeda dengan vendor ponsel lainnya, Apple memilih proses investasi dan pengembangan untuk melengkapi penjualan iPhone TKDN di Indonesia. Gaya ini membuat Apple terlihat “unik” karena berbeda dengan yang lain, seperti Samsung, Oppo, dll.