Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Tarif Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per November 2024 - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Tarif Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per November 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, kartu SIM kelas B1 dan B2 juga harus diperbarui setiap lima tahun setelah diterbitkan.

Read More : Como Tawar Theo Hernandez Rp 1 Triliun, Bukti Otot Finansial Pemilik Indonesia

Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis dan apabila terlambat maka pemegang kartu SIM harus mendapatkan kartu SIM baru. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Ayat 3, Pasal 4.

Biaya perpanjangan kartu SIM B1 dan B2 sebesar Rp 80.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: 20 hingga 30 persen subsidi BBM dan Listrik mungkin salah sasaran.

Tentu saja biaya tersebut belum termasuk biaya psikologi sebesar Rp 37.500 atau tes fisik RIKKES yang biayanya tergantung biaya klinik yang dipilih.

Untuk dokumen yang diperlukan untuk kartu SIM perpanjangan B1 dan B2 yaitu e-KTP, kartu SIM yang masih berlaku dan lengkap dengan fotocopy, serta bukti tes psikologi dan fisik dari RIKKES.

Selain itu, harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan JKN yang masih aktif karena dokumen ini akan diuji sebagai salah satu syarat penerbitan kartu SIM mulai 1 November 2024.

Read More : Pesan Natal dan Tahun Baru dari Real Madrid untuk Fans

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Berlangsung, Apakah Surat Izin Mengemudi Bisa Dikeluarkan?

Kebijakan tersebut sejalan dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang menyebutkan salah satu syarat administrasi penerbitan kartu SIM adalah dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN yang masih aktif.

Sekadar informasi, pemegang Kartu SIM Umum B1 dan B1 adalah pengemudi mobil penumpang dan barang pribadi atau umum dengan berat diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan B2 dan B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat, kendaraan traktor atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang menarik trailer atau trailer resmi yaitu yang beratnya lebih dari 1 ton. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *