sp-globalindo.co.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk memasukkan ketamin ke dalam kategori psikoaktif.
Sebab BPOM melihat overdosis ketamin mencapai tingkat berbahaya.
Saya melihat tren yang mengkhawatirkan ini, meningkat hampir 100 persen dalam satu tahun. Saya kira tren peningkatan prevalensi ketamin khususnya berada pada level yang mengkhawatirkan,” kata Taruna. Ikrar, Kepala BPOM, dalam siaran pers resminya dikutip.
Baca Juga: Obat Off-Label BPOM Ancaman Serius Bagi Kesehatan Masyarakat
Kekhawatiran tersebut berdasarkan hasil pantauan BPOM yang menemukan ketamin suntik di beberapa negara tersedia di toko obat, khususnya apotek.
Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peresepan Obat Resep.
Apotek dilarang mengeluarkan obat secara langsung kepada warga dan menggunakannya tanpa pengawasan tenaga medis.
Taruna Ikrar mengatakan, “BPOM melakukan pemantauan khusus atau intensif terhadap peredaran ketamin karena BPOM menemukan kejanggalan dan kejanggalan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian.”
Taruna Iqrar menjelaskan tren peningkatan distribusi ketamin di apotik. Jumlah suntikan ketamin yang dibagikan di apotik akan meningkat menjadi 134.000 vial pada tahun 2022 dan 75 persen menjadi 235.000 vial pada tahun 2023. Pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 440.000 botol atau meningkat sebesar 87 persen.
“Data ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah suntikan ketamin yang dibagikan di apotek. Pada tahun 2024, jumlah suntikan ketamin yang dibagikan di apotek mencapai 152.000 botol, meningkat 246 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya 44.000 botol. katanya.
Baca Juga: 4 Langkah Mencegah Keracunan Makanan Menurut BPOM Periksa Label Kemasan
Berdasarkan temuan BPOM, 7 provinsi di Indonesia akan menjadi hotspot injeksi ketamin pada tahun 2024: Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Provinsi Lampung mencatat jumlah pengalihan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin. Sementara tiga provinsi lain dengan jumlah terbanyak adalah Bali 4.074 botol, Jawa Timur 3.338 botol, dan Jawa Barat 1.865 botol. Efek buruk ketamin
Ketamine banyak digunakan sebagai obat “rekreasi” karena efek samping euforia, atau kebahagiaan ekstrem, yang disebabkan oleh dosis yang tidak tepat.
Overdosis ketamin dapat menimbulkan efek negatif jangka panjang pada kesehatan psikologis, fisik, neurologis, dan mental.
Efek psikologis yang merugikan dari penyalahgunaan ketamin dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif dan memori, serta kecemasan dan depresi. Dampak fisik yang merugikan termasuk kerusakan saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Efek buruk pada sistem saraf termasuk gangguan kognitif, peningkatan risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Pada saat yang sama, efek negatif jangka panjang terhadap kesehatan mental dapat meningkatkan risiko psikosis, skizofrenia, dan bunuh diri.
Taruna Iqrar menegaskan, BPOM akan semakin memperkuat pengendalian ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam Daftar Obat Yang Biasa Digunakan (OOT) dan mengatakan, “BPOM telah memperbarui Peraturan Ketua BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Obat Tertentu yang Umum Digunakan. Dengan memasukkan ketamine di dalamnya” ucapnya.
Taruna Iqrar berpesan kepada para pelaku usaha farmasi untuk waspada dalam menangani ketamin dan mencegah peredaran ilegal kepada pihak yang tidak berkepentingan.
MBHB tidak segan-segan memberikan sanksi berat, termasuk tuntutan pidana, terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, tegasnya.
BPOM mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan bahkan kematian. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.