Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Dirut RBT Dituntut 14 Tahun Penjara di Sidang Kasus Timah - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Dirut RBT Dituntut 14 Tahun Penjara di Sidang Kasus Timah

JAKARTA, KOMPAS.com – Suparta, CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan 1 tahun penjara.

Read More : Mulai Januari Hingga Maret 2024, Lima PSN Rampung Dikerjakan

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta memutus Suparta bersalah ikut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pokok dakwaan.

Selain jangka waktu penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa, terdakwa Suparta juga divonis 14 tahun penjara, kata jaksa Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). )

Baca Juga: Bos Pabrik Peleburan Timah Tamron Diduga Bayar Biaya Kliring Rp 3,66 Triliun

Jaksa juga menilai, sebagaimana dalam dakwaan pokok kedua, Suparta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah Suparta, jaksa menuntut Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

JPU mengatakan, “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.”

Dalam kasus korupsi ini, pemerintah diduga menderita kerugian finansial hingga Rp300 triliun.

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlavi Tabrani, diduga melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut. PT Timah IUP mendapat untung.

Baca juga: Kotak Timah Rp

Read More : Kata KPK soal Mbak Ita ke Kondangan Usai 4 Kali Mangkir dari Panggilan

Harvey menghubungi Mochtar untuk menangani aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat jika aktivitas penambangan liar di akomodasi tersebut akan ditangani dengan menyewa alat pengolahan peleburan timah.

Suami Sandra Dewi kemudian menghubungi beberapa pengecoran yakni PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam acara tersebut.

Harvey meminta pengusaha itu menyisihkan sebagian keuntungannya.

Keuntungan tersebut ditransfer ke Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh Direktur PT QSE Helena Lim.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperoleh uang negara sebesar Rp 420 miliar, kata jaksa. “Terdakwa memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 serta Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU) Nomor 31 tahun 1999. ) Pasal 1 UU Tindak Pidana dan Pasal 3 UU TPPU Tahun 2010. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *