KLATEN, sp-globalindo.co.id – Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Caranya adalah dengan membayar pajak setiap tahunnya.
Banyak pemerintah daerah telah menerapkan program pengurangan pajak atau bantuan sosial untuk mempermudah pembayaran pajak.
Masyarakat Jawa Tengah harus menandai tanggal berakhirnya program pengurangan pajak mobil karena akan berakhir pada bulan ini.
Baca Juga: Pengurangan Pajak Mobil di DKI Berlaku Hingga 31 Desember
Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah menjalankan program pengurangan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Manfaat pajak kendaraan bermotor antara lain pembebasan BBNKB II, potongan pajak tahunan berkelanjutan, dan pembebasan pajak berkelanjutan.
Berikut jadwal pelaksanaan pengurangan pajak kendaraan di Jawa Tengah: Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d. 19 Desember 2024 Kredit pajak tahunan berkala: 20 Mei 2024. s.d. 19 Desember 2024 Pembebasan pajak berkelanjutan: 20 Mei 2024. hingga 19 Desember 2024 Tonton berita berita terbaru dan terpilih langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.