JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan nama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, penyidik masih mencari Sahbirin Noor sesuai waktu yang telah disepakati.
“Kami punya syarat dan ketentuan. Kerangka waktunya sedemikian rupa jika kita mencari (Sahbirin Noor). Setelah jangka waktu tertentu, ketika kita melakukan penggeledahan, kita akan putuskan kemana perginya nanti ketika kita keluar negeri, atau (kemudian) kita lakukan itu.” “Upaya berikutnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di C1 KPK. gedung , Kuningan, Jakarta, Cina (7 November 2024).
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Yakin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih di Indonesia.
Asep juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperhitungkan status Sahbirin sebagai pengungsi karena bisa berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
“Saya khawatir hal ini akan berdampak pada proses investigasi yang kami lakukan. Itu sebabnya aku tidak bisa memberitahumu lagi. Kalau saya ceritakan, orang akan curiga,” ujarnya.
Asep mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sahbirin Noor masih berada di Indonesia sejak surat larangan masuk ke luar negeri dikeluarkan pada 7 Oktober 2024.
Surat itu dikeluarkan sehari setelah ditetapkannya tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pembelian barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Fisik (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024.
“Sejauh ini kami yakin yang membuat onar masih berada di Indonesia karena kami sudah melakukan upaya preventif dan memberikan perlindungan (untuk pergi ke luar negeri),” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor Paman Birin melarikan diri usai operasi (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, KPK Sebut Sudah Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Informasi kaburnya Paman Birin terungkap saat anggota tim kuasa hukum KPK, Indah membacakan tanggapan permohonan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sampai sidang berlangsung, penggugat (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 7, Selasa (5/11/2024).
Indah mengatakan tim penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi namun gubernur tidak ditemukan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah beberapa lokasi yang diyakini sebagai persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, Kantor Gubernur Kalsel, rumah Paman Birin, rumah Dinas PUPR Selatan-Kalimantan dan tempat lainnya.
“Pelapor sudah mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP tapi masih belum muncul,” kata Indah.
Ia juga menyebut Paman Birin tak menghadiri acara resmi Pemprov Kalsel seperti Sidang Paripurna DPRD Kalsel dan Sidang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober mendatang.