JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kenaikan PPN sebesar 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Honda juga sudah mendengar soal kenaikan pajak yang disebut-sebut hanya ditujukan untuk mobil kaya raya.
“Sesuai hasil pembahasan dengan Presiden, kami akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN mulai berlaku pada waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu tanggal 1 Januari 2025,” kata Mukhamad Misbakhun, Presiden XI. Komisi DPR RI. dalam pengumumannya.
Baca juga: Respons Toyota Pasca Keputusan Kenaikan PPN 12 Persen
Pilih banyak produk, baik dalam maupun luar negeri, yang dikaitkan dengan kemewahan. Jadi pemerintah hanya membebani konsumen yang mahal,” kata Misbakhun.
Artinya, mobil mewah juga menjadi komoditas. Namun, belum jelas maksud dari mobil mewah yang dimaksud.
Direktur Penjualan, Pemasaran, dan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan definisi mobil mewah bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Namun, Honda menawarkan mobil berdasarkan kebutuhan pelanggan yang berbeda.
Baca Juga: Tetap PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, kendaraan terdampak
Perbedaan fitur, teknologi, dan model sangat mempengaruhi harga mobil yang ditawarkan, kata Billy saat dihubungi sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.
“Kami akan mendalami lebih lanjut aturan perpajakan mobil mewah setelah mendapat instruksi kerja dari pemerintah,” kata Billy.
Billy menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan strategi Honda dengan regulasi yang berlaku saat ini. Selain itu, Honda berupaya memberikan produk dan layanan terbaik kepada pelanggan.
Saat ini Honda memasarkan beragam kendaraan dengan harga berkisar Rp 167 juta hingga Rp 1,4 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.