JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua KPK terpilih 2024-2029 Setyo Budiyanto tak mau berkomentar banyak soal Rancangan Undang-Undang (RUU) penyitaan aset.
Setio menegaskan, dirinya masih akan menunggu proses DPR RI terkait undang-undang penyitaan aset tersebut berlangsung.
“UU Perampasan Aset sudah dikirim pemerintah ke DPR RI, ini bagian dari legal policy, kita lihat saja, kita tunggu saja, kita tunggu saja seperti ini,” kata Setio di Kompleks Parlemen, Jakarta. , Kamis (12/5/2024).
Menurut Setyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinannya akan mengikuti prosedur dan keputusan yang ada terkait undang-undang perampasan aset.
Baca juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat uji kelayakan: RUU Revolusioner dan RUU Sita Aset OTT harus selektif
“Tentu kita semua akan melakukan proses dan bukan yang dilakukan pemerintah dan DPR RI, itu sifatnya,” ujarnya.
Sekadar informasi, undang-undang perampasan aset yang bertujuan untuk memiskinkan pelaku kejahatan yang merugikan negara ini masuk dalam program legislasi nasional sementara 2024-2029.
RUU ini masih dalam tahap pengerjaan dan akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, materi muatan yang akan dimasukkan dalam undang-undang perampasan aset masih memerlukan pengkajian mendalam sehingga tidak akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Baca juga: Pimpinan Baleg DPR berharap proyek penyitaan aset masuk dalam Prolegnas prioritas 2026
“Iya begitulah, semua yang masuk daftar jangka panjang (jangka menengah) dan semua yang masuk daftar prioritas pada dasarnya semua sudah clear,” kata Bob Hassan kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
“Betapa relevannya peraturan tersebut, maka nilailah urgensinya. “Jadi kerangka hukumnya, isi setiap peraturannya juga sangat penting,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan rangkuman berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.