SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

NEWS INDONESIA Ini Rumah yang Diperoleh Pekerja Saat Beli Pakai KPR Tapera?

sp-globalindo.co.id – Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR) bisa menggunakan tabungannya untuk membeli rumah.

Pembelian rumah pertama dilakukan melalui Mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (CPR) Tapera terkait dengan bank yang telah bermitra dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Tentu yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah, rumah seperti apa yang akan Anda dapatkan jika membeli melalui KPR Tapera?

Hal tersebut terjawab berdasarkan informasi yang disampaikan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho pada Jumat (31/5/2024) saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Dimana program Tapera CPR menawarkan uang muka 0 persen, bunga 5 persen, cicilan tetap hingga lunas, jangka waktu hingga 30 tahun, dan plafon pinjaman berdasarkan nilai rumah mulai Rp 166 juta hingga Rp 240 0,000 (tergantung luas rumahnya).

Dari sisi harga rumah mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Pembatasan Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Penjualan Rumah Rakyat yang Telah Mencapai Harga Rumah ambang batas implementasi. Nyungba Ngongole / Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dan besarnya dukungan untuk membantu pembayaran perumahan.

Baca juga: Ini Daftar Bank Penyalur Kredit Tapera

Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa rumah yang menjadi tempat Tapera berpartisipasi melalui CPR Tapera adalah rumah subsidi.

Pasalnya, undang-undang di atas mengatur tentang harga jual maksimal perumahan bersubsidi, khususnya perumahan yang memiliki tanah, di setiap provinsi di Indonesia. Berikut rinciannya: Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000; Kalimantan (tidak termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000; Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anambas) = ​​Rp173.000.000; Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp185.000.000; Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.

Baca juga: Beli Rumah di Tapera Lebih Banyak Uangnya Dibanding Sewa Usaha, Ini Perkiraannya

Selain itu, undang-undang juga mengatur perumahan bersubsidi yang luasnya kurang dari 21 meter persegi sampai dengan 36 meter persegi dan maksimal kurang dari 60 meter persegi. 200 meter persegi.

Artinya, peserta Tapera yang membeli rumah pedesaan melalui KPR Tapera akan mendapatkan luas rumah dan tanah sesuai aturan tersebut. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *