Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kedutaan Besar Provinsi Banten tengah melaksanakan program pengurangan pajak atau pajak kendaraan mulai 4 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, program pengurangan pajak kendaraan di Banten pada Selasa (8/10/2024) meliputi:
Baca juga: Perpajakan di Sulsel Diusulkan Tolak Dapatkan BBM Finansial
Pengecualian BBNKB II untuk transfer kedua dan selanjutnya berlaku hingga 21 Desember 2024 untuk proses transfer di dalam dan luar Banten. Diskon dasar PKB berlaku hingga 21 Desember 2024. Paket dan lain-lain berlaku hingga 31 Desember 2024, tidak termasuk transfer ke luar Banten. Pembebasan sanksi administrasi pembayaran PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan transfer ke luar Banten.
Baca Juga: 9 Negara Masih Mematuhi Pajak Mobil
Program ini mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemotongan, Pengecualian Besar, dan Pembatasan Dalam Pelayanan Perpajakan, serta Retribusi Kendaraan untuk Pengiriman Kedua dan Berikutnya.
Acara tersebut dalam rangka memperingati HUT Provinsi Banten ke-24 dan untuk meringankan beban masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat Banten bisa memanfaatkan program ini dan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.