JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Salah satu video yang dibagikan di media sosial memperlihatkan kebanggaan para pengendara sepeda motor yang bertekad melewati pembatas beton atau jalur Busway Separator atau Trans Jakarta di Kecamatan Sengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan, peristiwa pembongkaran Separator Transjakarta terjadi di halte jembatan gantung Jalan Dan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam video yang diunggah akun @jakarta.terkini, Senin (11/11/2024), terlihat beberapa pengendara sepeda motor bergotong royong mendobrak beton pembatas akibat kemacetan di jalan TransJakarta.
Baca Juga: Viral Video Bus di Jepang Pakai Stiker Berbahasa Indonesia Malu Mudik Tak Mudik
“Beberapa sepeda motor terlihat sengaja merobohkan pembatas jalan saat terjebak kemacetan dalam perjalanan menuju Tranjakarta,” demikian bunyi keterangan video.
Sebenarnya permasalahan ini bukan hal baru di Jakarta yang sudah terkenal dengan kemacetan kronisnya.
Selain berakhirnya jalur Transjakarta, masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan pengendara sepeda motor di masyarakat. Seperti berkendara melawan arus lalu lintas, tidak memakai plat nomor, tidak memakai helm, dan lain-lain.
Baca Juga: Panda Ming MV3 Garda Resmi Jadi Mobil Menteri
Namun pintu masuk jalur Transjakarta adalah yang paling jelas karena seharusnya jalur ini hanya dilalui bus TransJakarta yang notabene merupakan angkutan umum.
Namun, sebagian pengendara sepeda motor nampaknya mengabaikan aturan tersebut dengan dalih menghindari kemacetan atau mengambil jalan pintas.
Padahal sudah ada aturan yang mengatur pembatasan pengemudi yang berani masuk jalur Transjakarta.
Baca Juga: Geely Kembali ke Indonesia Tahun 2025, Perkenalkan Mobil Listrik
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAS) Pasal 287, setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Apalagi jika mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Pasal 2 Ayat 7 Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Trans Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Mobil roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur bus. Berikutnya, Pasal 61 Ayat 3 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Baca juga: Benarkah Rem Mobil Bunyi Bunyi Tanda Kampas Tipis?
Sanksi bagi pelanggar Pasal 2 Ayat 7 diatur dalam Pasal ini. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Menanggapi kejadian tersebut, pendiri dan instruktur utama Jakarta Defense Driving Counselor (JDCC) Jasri Pulboho mengatakan, pengendara sepeda motor berani memasuki Jalan Transjakarta karena melakukannya secara berkelompok.
“Biasanya kalau orang bikin serial bareng atau berkelompok, keberaniannya bertambah,” kata Josri kepada sp-globalindo.co.id (11/11/2024).
Baca Juga: Spek Mobil Resmi Menteri Panda Ming MV3 Garuda
“Dan keberanian itu akan muncul ketika ada sesuatu yang memotivasi dan memotivasi mereka, yaitu orang lain yang setuju akan tergerak untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Jasri mengibaratkan perilaku pengendara sepeda motor dengan perilaku suporter klub sepak bola yang pulang kampung usai menonton pertandingan. Mereka akan sibuk berjalan pulang setelah menonton, jika terjadi sesuatu yang tidak mereka setujui, mereka akan mudah marah.
“Jadi kalau geng motor banyak melakukan hal-hal seperti itu di saat orang banyak, menurut saya itu biasa saja.” “Bukan hanya sepeda motor, tapi sepeda motor karena rasionya sangat besar,” kata Jasri.
“Kami melihat mobil seperti SUV Fortuner dan Pajero Sport sebagai raja jalanan di segmen roda empat. Di jalanan, geng-geng ini cenderung banyak bertingkah laku. “Bukan hanya pengguna sepeda motor saja, mereka lebih sibuk,” ucapnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.