JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku menggunakan telepon genggam atau telepon genggam (HP) saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ).
Hal itu diungkapkan Azis saat diperiksa sebagai saksi kasus perekrutan ilegal (pungli) di Rutan KPK, Senin (14/10/2024).
Awalnya, JPU KPK membenarkan masa pemisahan selama 15 hari saat ia dimasukkan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
“Apakah ada petugas di pusat penahanan yang menyuruhmu membayar untuk memberimu tambahan solitaire atau ponsel atau semacamnya, pada dasarnya bayaran itulah yang aku minta. Siapa saja?” tanya Jaksa KPK pada Senin di Pengadilan Tipikor Pusat di Batavia.
“Saya tidak ingat, Pak,” jawab Azis.
Baca juga: Di Pengadilan, Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi Gubernur Ungkap Cara Hidup Para Kolaboratornya.
Belakangan, Jaksa KPK menanyakan apakah Azis juga pernah menggunakan ponsel saat ditahan di Rutan KPK.
“Saya pinjam saja pak,” kata Azis.
Saat JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan lebih lanjut identitas pihak pemberi ponsel tersebut, Azis kembali mengaku lupa.
Jaksa KPK kemudian membenarkan apakah Azis mengenal mantan Raja Muda Banjarnagara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono.
Azis mengaku baru saja bertemu dengan Raja Muda Banjarnegara. Setelah itu, dia baru mengaku meminjam ponsel dari Budhi.
Baca Juga: Pejabat KPK Terima Belanja Pungli, Gas, Makanan, dan Rokok Rp 99,6 Juta
“Siapa yang menyediakan ponselmu?” tanya jaksa KPK.
“Pak Budhi, Pak,” jawab Azis.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 eks petugas rutan KPK melakukan penahanan ilegal terhadap tahanan KPK senilai Rp6,3 miliar.
Mereka adalah mantan Kepala Rutan KPK (Karutan) Achmad Fauzi, mantan Penjabat Ketua (Plt) Ketua KPK Deden Rohendi; serta mantan Plt Kepala Cabang KPK Rutan Ristanta dan mantan Ketua Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengky.
Kemudian mantan pimpinan Rutan KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.