SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Navawi Pomolango mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagian besar berisi informasi palsu dan tidak wajar.

Menurut Nawawi, banyak LHKPN yang wajib lapor tidak sesuai dengan harta yang dimilikinya.

“Kami mohon perhatian pemerintah, ini bukan tindakan yang benar, ini bukan hal yang benar untuk dilakukan,” kata Nawawi pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Mahmakah Agun, Senin. (9/12/2024).

Baca Juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi: Keabsahan isi LHKPN masih menjadi perhatian

Dia mencontohkan, ada kewajiban lapor LHKPN bahwa Fortuner bernilai Rp 6 juta.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor mengatakan, meski tingkat kepatuhan laporan LHKPN tinggi, namun tidak dilakukan dengan integritas.

“Penagihan LHKPN makin semrawut, ada Fortuner yang menagih Rp 6 juta, kita tanya di mana beli Fortuner Rp 6 juta, kita mau beli 10 ya?”

Menurut dia, ada tiga kasus korupsi yang timbul dari hasil tim LHKPN KPK. Menurut Nawawi, saat itu sudah lumrah para pejabat pamer atau menyombongkan kekayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN dan menemukan beberapa pejabat Kementerian Keuangan belum mengisi LHKPN sesuai harta bendanya.

Ketiga pejabat tersebut adalah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan mantan Direktur Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Yang kami temukan justru sebaliknya, ratusan bahkan lebih, kami menemukan ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” ujarnya.

Baca juga: ICW Minta Presiden Prabowo Tegur Pejabat Kabinet Merah Putih yang Tak Laporkan LHKPN.

Nawawi mengaku sudah meminta Direktorat Rekening dan Pemeriksaan LHKPN memberikan perhatian khusus kepada KPK di hadapan Mahkamah Agung.

Menurut dia, ada petinggi di MA yang menilai laporan LHKPN tidak berdasar.

“Dalam pengajuan tersebut, lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung mengindikasikan bahwa pengajuan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *