JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Teka-teki seputar tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen mulai terkuak. PPN 12 hanya berlaku bagi konsumen yang membeli barang mewah.
Kabar tersebut disampaikan petinggi DPR usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (12/5/2024).
Ketua Komisi XI DPR Misbahun mengatakan tarif PPN sebesar 12 persen untuk konsumen mewah merupakan hasil diskusi mereka dengan Prabowo.
“Itu berlaku selektif, selektif terhadap beberapa masyarakat, baik barang mewah lokal maupun impor. Jadi pemerintah hanya membebani konsumen yang membeli barang-barang mewah,” kata Misbahun dalam jumpa pers di Istana.
Baca juga: PPN 11% tetap berlaku untuk masyarakat kecil, PPN 12% – hanya untuk barang mewah
Misbahun mengatakan, tarif PPN sebesar 11 persen tetap berlaku bagi masyarakat kecil.
Pemerintah kemudian akan mempertimbangkan PPN yang tidak termasuk dalam tarif tetap ini.
“Masyarakat kecil akan tetap pada tarif PPN saat ini. Biar tidak masuk lagi, rencananya masih dikaji pemerintah untuk melakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN tidak akan tarif tunggal,” jelasnya.
Misbahun mengatakan tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. sesuai dengan amanat undang-undang.
Baca juga: Mengapa Ada Perbedaan Tarif PPN 11 dan 12 Persen Mulai 1 Januari 2025?
Meski demikian, Misbahun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebutuhan bahan pokok, pendidikan, kesehatan, dan layanan perbankan.
Pasalnya, pelayanan komunal dan umum belum dikenakan PPN.
“Pak Presiden juga berupaya membereskan banyak kasus ilegal untuk meningkatkan pendapatan pemerintah yang masih belum ditemukan,” tambah Misbahun.
Banyak pengecualian
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banyak hal yang dikecualikan dari PPN.
Airlangga menegaskan, tidak semua barang dikenakan PPN, baik 11 persen maupun 12 persen.
“PPN akan dibahas dan diselesaikan, seperti yang saya katakan, pada pertemuan berikutnya. Saya sampaikan tidak semua barang kena PPN, baik itu PPN 11 persen, ada beberapa barang yang dikecualikan, terutama bahan pokok dan penting, sebagian besar gratis tanpa keringanan PPN,” kata Airlangga di Istana, Kamis.