sp-globalindo.co.id – Apple tak lelah merencanakan distribusi dan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia. Baru-baru ini Apple dikabarkan telah memberikan investasi baru kepada pemerintah Indonesia senilai sekitar US$100 juta atau sekitar Rp 1,58 miliar untuk jangka waktu dua tahun.
Seperti biasa, pemerintah Indonesia telah melarang iPhone 16 sejak Oktober tahun lalu. Alasan iPhone 16 dilarang di Indonesia karena Apple gagal memenuhi TKDN (tingkat komponen teknis) minimal 40 persen.
Baca juga: Saat Apple Terus “Abaikan” Indonesia…
Sekadar informasi, setiap perangkat telekomunikasi harus bersertifikat TKDN agar bisa didistribusikan dan dijual di Indonesia. Perusahaan dapat memilih dari beberapa rencana untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Apple memutuskan untuk mencapai TKDN minimal 40 persen melalui rencana investasi di Indonesia. Investasi awal Apple sebesar Rp 1,7 triliun untuk membangun Apple Development Academy di beberapa wilayah di Indonesia.
Namun Apple belum sepenuhnya merealisasikan nilai investasi tersebut. Akibatnya, iPhone 16 masih belum memiliki sertifikat TKDN dan pemerintah melarang pembelian dan penjualannya di Indonesia. Untuk bisa menjual iPhone 16 di Indonesia, Apple telah menjajaki beberapa strategi. Apple membutuhkan audiensi dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
Setelah penjualan iPhone 16 diumumkan dilarang di Indonesia, Apple langsung meresponsnya. Sekitar akhir Oktober lalu, Apple mengajukan permintaan audiensi kepada pemerintah Indonesia kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemudian perwakilan resmi Kementerian Perindustrian Febri Hendry Anthony Arif mengatakan Apple mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang meminta hadirin membahas soal izin edar iPhone 16.
(Apple) Sudah (dihubungi). Sudah melalui surat. Apple mengirim surat ke menteri dan meminta pertemuan, kata Febri di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan kebutuhan khalayak, Febri mengatakan saat itu pemerintah ingin Apple menerima investasinya dalam menyelesaikan TKDN penjualan iPhone 16 di Indonesia.
“Temukan audiens. Iya, tapi kalau kita, buat menteri, langsung mengakuinya (kesepakatan Nilai Patokan/TKDN). Bersikaplah spesifik. “Spesifikasi saja, tidak ada janji manis atau bunga,” kata Febry.
Perlu diketahui, Apple sebelumnya menyetujui pemenuhan 40 persen TKDN dengan investasi Rp 1,7 triliun yang digunakan untuk mendirikan Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia.
Namun Apple baru merealisasikan komitmen investasi senilai sekitar Rp 1,48 triliun. Dengan demikian, Apple masih memiliki utang investasi senilai sekitar Rp 240 miliar.
Baca Juga: iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia: Tandanya Menggembirakan: Janji Apple Bayar Utang Investasi.
Setelah tersiar kabar bahwa Apple sedang mencari audiensi dengan Kementerian Perindustrian, Apple menyatakan telah mengajukan proposal investasi baru senilai US$10 juta (sekitar Rs 157 miliar) kepada pemerintah.
Untuk bisa menyelesaikan TKDN dan mendistribusikan iPhone 16 di Indonesia, Apple menyepakati exit investment sebesar Rp 157 miliar. Padahal, Apple memiliki utang investasi sebesar Rp 240 miliar.
Nilai investasi baru Apple ini lebih kecil dibandingkan dengan utang investasi yang harus dibayar. Menurut sumber anonim yang dikutip Bloomberg, investasi sebesar Rp 157 miliar akan ditransfer ke pabrik di Bandung melalui mitra Apple di Indonesia.