JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil TNI Irjen (Wairjen) Mayjen TNI Alvis Anwar menegaskan, tidak ada toleransi bagi prajurit TNI yang terlibat perjudian online.
Ia juga meminta seluruh prajurit yang masih terlibat perjudian online untuk segera menghentikan kejahatan ini.
Hal itu diklarifikasi Wakil Panglima TNI saat menjawab pertanyaan awak media mengenai temuan Pusat Analisis Transaksi Keuangan dan Pelaporan (PPAT) terkait oknum TNI/Polri yang terlibat perjudian online.
Saya ingatkan saat ini jika saat ini terlibat, segera hentikan sebelum kita mengambil tindakan yang tegas dan tegas, kata Wairjen TNI di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: 4.000 Prajurit TNI Dibebaskan karena Judol, Ada yang Dihukum
Alvis mengingatkan, seluruh prajurit TNI mengucapkan sumpah Sapta Marga yang merupakan kode etik prajurit.
Ia menegaskan, penggunaan perjudian online merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa diterima oleh TNI.
“Pelanggaran tersebut tidak dapat diterima dan tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI atau PNS,” ujarnya.
Tak hanya itu, Alvis menegaskan, tidak ada ampun bagi prajurit atau aparatur sipil negara (PNS) TNI yang terlibat perjudian online.
Menurutnya, hingga saat ini Panglima TNI dan pimpinan TNI di kesatuannya selalu menekankan agar seluruh prajurit menghindari perjudian online.
Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Judol dan Korupsi
“Tidak ada ampun, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI atau PNS,” ujarnya.
“Kepada para prajurit dan PNS TNI tentunya mulai dari Panglima, pimpinan saya, saya sendiri, para Komandan Satuan, dan para Panglima di departemen selalu kami tekankan agar saya tidak ikut campur dan tidak terlibat. tidak mengerti. terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, apalagi sebagai bandar,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, sebanyak 4.000 prajurit TNI telah dikenakan sanksi atas keterlibatannya dalam perjudian online.
Menurut Danpuspom, berdasarkan data yang disimpan TNI, prajurit TNI yang terlibat dalam judol tidak banyak, melainkan 4.000 pekerja.
Baca juga: Pesan Panglima TNI Prabowo Terungkap: Kemungkinan Kebocoran Negara Akibat Judol Rp 981 Triliun
Panglima TNI memberi wewenang kepada 4.000 prajurit TNI, dan itu dilakukan oleh anggota TNI yang memiliki riwayat aktivitas perjudian online, kata Danpuspom bersamaan.
Danpuspom mengatakan, data 4.000 prajurit TNI itu diperoleh dari PMATK.
Ia juga menjelaskan, sanksi yang diterima prajurit TNI berbeda-beda.
Jadi sanksinya berupa tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dihukum, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit untuk mengakses Kompas. com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi WhatsApp di dalam.