JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wali Kota Semarang Hewearita Gunaryanti Rahayu, Mbak Ita, mengajukan permohonan penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024).
Perkara yang teregistrasi Nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keabsahan proses identifikasi tersangka.
Sah atau tidaknya putusan tersangka, demikian klasifikasi perkara yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Pemkot Semarang Cegah Kejahatan Remaja Melalui RDRM, Mbak Ita; Kami menyediakan banyak psikolog
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan imbalan, pengadaan barang dan jasa, serta penghentian sementara insentif pegawai pemungutan pajak daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Beberapa waktu lalu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Embak Ita dan suaminya, Alvin Basri, yang merupakan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mengirimkan surat panggilan untuk memulai penyidikan terhadap empat tersangka.
Berdasarkan informasi dari internal penegak hukum KPK, keempat tersangka tersebut adalah Mbak Ita, Alvin Basri, Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) di Semarang, dan pihak swasta bernama Rahmat U Jangkar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sujianto mengatakan lembaganya menghormati perkara yang diajukan Mbak Ita.
Baca juga: KPK periksa kembali kontraktor yang terkait dengan Wali Kota Semarang
Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan Wali Kota Semarang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan penyidikan sesuai dengan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan terkait,” kata Tessa, Minggu.
Juru bicara yang berlatar belakang investigasi itu menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi siap menangani kasus Mbak Ita melalui biro hukum di sidang pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan ketentuan terkait, ujarnya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D aplikasi terpasang.